Pemerintah Beri Kompensasi soal THR, Muslimin: Ya Tetap Bayar
TIMURMEDIA – Tunjangan Hari Raya wajib diberikan oleh perusahan jelang Idulfitri. Bahkan, harus diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Lebaran.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Seperti diketahui, Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja itu ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Muslimin, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang, menjelaskan jika ada perusahaan yang belum bisa memenuhi ketentuan itu, jalan keluarnya tenti saja dialog antara perusahaan dan karyawan.
Meskipun, Muslimin mengakui, sejumlah perusahaan mengalami kesulitan sejak pandemi Covid-19.
“Ya tetap bayar, meski ada dispensasi diberikan pemerintah kepada perusahaan,” ujar Muslimin, di Gedung Sekertariat DPRD Bontang, Rabu 28 April 2021.
Muslimin mengimbau, jika ada karyawan yang tidak menerima THR sebelum dan pasca Lebaran, bisa mengadukan masalah ini. Salahsatunya ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang sebelum ke DPRD Kota Bontang.
“Kami siap tindaklanjuti keluhan itu jika ada. Karena kami memang tempat curhatnya mereka,” sebutnya. “Tapi kalau bisa para pekerja lapor dulu ke Disnaker Kota Bontang kalau THR-nya tidak dibayar,” tegas politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Di lain sisi, Muslimin berharap perusahaan yang beroperasi di Kota Bontang tidak lepas tanggung jawab. Sehingga, karyawan dapat menikmati dan merayakan Lebaran.
“Semoga di Kota Bontang tidak ada hal seperti itu. Kalaupun ada masalah THR, nanti pasti kami panggil untuk dimintai keterangan,” jelasnya. (fa/ads)
THR