Kata DPRD Kota Bontang soal Sengkarut Komitmen Pemkab Kutim di Kampung Sidrap (1)

Persoalan tapal batas Kampung Sidrap hingga kini belum juga selesai antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.

TIMURMEDIA – Menurut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, Pemkab Kutim harus melaksanakan kesepakatan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang pernah ditandatangani kedua belah pihak pada 2016 lalu.

Dalam kesepakatan itu disebutkan, Pemkab Kutim akan segera menindaklanjuti wilayah Kampung Sidrap masuk ke dalam bagian administrasi Kota Bontang.

“Jadi kesepakatannya Kampung Sidrap masuk dalam wilayah administrasi Kota Bontang,” katanya.

“Sudah ada MoU dengan Kota Bontang. Saat itu zaman Bupati Ismunandar dan Ketua DPRD Kutim Mahyunadi yang bersepakat,” lanjut Andi Faizal Sofyan Hasdam.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) juga telah memfasilitasi persoalan tapal batas ini.

“Kami akan terus dorong Pemrov Kaltim. Kalau tidak bisa, kami ambil jalur lain,” tegasnya. (fa/ads)

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button