Kata DPRD Kota Bontang soal Sengkarut Komitmen Pemkab Kutim di Kampung Sidrap (2-Habis)

Sengkarut wilayah administrasi Kampung Sidrap sudah terjadi bertahun-tahun.

TIMURMEDIA – Beberapa tahun lalu, kepastian wilayah administrasi Kampung Sidrap memang mulai menemukan titik terang.

Kampung Sidrap dipastikan akan masuk dalam wilayah administrasi Kota Bontang. Rencana ini menyusul kunjungan Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kutai Timur (Kutim) ke lokasi tapal batas Kampung Sidrap.

Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Agus Haris ketika ditemui beberapa waktu lalu, mengatakan bahwa pada kunjungan PBD yang kedua tersebut, mereka langsung meninjau patok 8 hingga patok 20, serta lahan seluas 164 hektare yang diusulkan masuk ke wilayah Kota Bontang.

“Nantinya hasil kunjungan tersebut akan dibawa ke Kutim untuk dirundingkan oleh Pemkab (Pemerintah Kabupaten, Red.) dan DPRD kutim. Lalu hasilnya akan kembali dibawa ke Pemprov (Pemerintah Provinsi, Red.) Kaltim untuk dirundingkan mana wilayah yang bisa masuk ke Kota Bontang,” jelasnya.

Dari hasil tinjauan lapangan Tim PBD Provinsi Kaltim dan PDB Kutim, diketahui hanya terdapat 6 Rukun Tetangga (RT) dari total 7 RT di Kampung Sidrap yang masuk di lahan seluas 164 hektare. Enam RT itu diusulkan untuk masuk ke Kota Bontang. Enam RT tersebut yakni RT 19 hingga RT 24, sedangkan RT 25 diidentifikasi berada di luar lahan 164 hektare tersebut.

Diketahui, polemik tapal batas Kampung Sidrap sebelumnya telah berlangsung selama belasan tahun. Berbagai langkah dan upaya pun terus dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dan DPRD Kota Bontang hingga akhirnya mendapatkan respon dari Pemprov Kaltim. (fa/ads)

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button