Tegas! DPRD Kota Bontang Tolak Pancasila an Bahasa Indonesia Dihilangkan di Kurikulum

TIMURMEDIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang menolak secara tegas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Seperti diketahui, dalam regulasi ini, pendidikan Pancasila dihapuskan dalam kurikulum pendidikan. Baik dasar, menengah, hingga perguruan tinggi.

Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan Pancasila dan Bahasa Indonesia akan harus menjadi aspek wajib dalam kurikulum Pendidikan. “Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum,” ujarnya.

Agus Haris menyampaikan terima kasih atas setiap masukan dan aspirasi masyarakat. Ia berharap, revisi PP Nomor 57 Tahun 2021 dapat berjalan lancar. “Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat,” katanya.

Bagi Agus Haris, pendidikan Pancasila merupakan salah satu pilar pendidikan untuk membentuk karakter cinta Tanah Air. Menurutnya, Pancasila juga berperan penting untuk menginspirasi generasi muda bahwa Indonesia dibangun atas nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah mufakat, dan keadilan sosial.

Oleh karena itu, Agus Haris menilai pendidikan Pancasila mesti disebutkan secara eksplisit sebagai mata pelajaran wajib dalam kurikulum pendidikan nasional. Dia berpendapat, pendidikan Pancasila pun tidak bisa diganti dengan pendidikan kewarganegaraan yang disebut wajib dalam PP 57/2021.

“Jika Pendidikan Pancasila tidak disebutkan secara eksplisit dalam kurikulum sebagai pelajaran wajib maka dimungkinkan muncul banyak intreprestasi dari penyelenggara maupun tenaga kependidikan. Nanti bisa saja muncul satu sekolah mewajibkan Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran, sekolah lain tidak mewajibkannya,” bebernya. (fa/ads)

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button