Sertifikasi Tenaga Kerja Lokal Dari Perusahaan Dinggap Tak Maksimal

TIMURMEDIA – Peran perusahaan yang beroperasi di Kota Bontang dalam memberikan sertifikasi kepada tenaga kerja lokal dianggap belum maksimal. Hal ini diungkapkan Muhammad Irfan, Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, saat ditemui, Senin 10 Mei 2020.

Dia mengatakan, banyak tenaga kerja lokal menyampaikan aspirasi ini kepada DPRD Kota Bontang. Mengingat, sertifikasi sangat dibutuhkan para pekerja lokal untuk legalitas atas keterampilan yang diakui oleh lembaga berwewenang.

Irfan mencontohkan, setiap ada penerimaan, baik itu tenaga profesional Turn Around (TA) ataupun proyek, perusahaan selalu mengutamakan tenaga kerja bersertifikasi.

Dasar itulah yang menjadi penyebab utama kelemahan para tenaga kerja lokal yang tidak direkrut dalam sejumlah proyek di Kota Taman. Maka, pada akhirnya, perusahaan tersebut merekrut para pekerja dari luar daerah.

“Saya minta kepada perusahaan agar mengadakan sertifikasi supaya tenaga kerja lokal memiliki daya saing,” katanya.

Irfan meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Bontang agar memberikan perhatian kepada calon tenaga kerja pemula. Begitupun bagi tenaga kerja yang berpengalaman namun belum tersertifikasi dan yang masa sertifikasinya sudah tidak berlaku.

“Pemberdayaan tenaga lokal harus dilakukan. Ini sesuai regulasi atau Perda (Peraturan Daerah, Red.) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja,” urainya. (fa/ads)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page