Sengketa Masjid Al-Ikhlas, Komisi I DPRD Kota Bontang Minta Basri Rase Turun Tangan

TIMURMEDIA – Sengketa Masjid Al-Ikhlas di Jalan Ahmad Yani, RT 01, Gunung Sari –Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan– menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat aerah (DPRD) Kota Bontang.

Untuk menyelesaikan persoalan ini, Anggota Komisi I DPRD Bontang, Rusli, meminta Walikota Bontang Basri Rase untuk turun tangan menyelesaikan permasalahan tersebut.

Rusli menilai, sangat tidak pantas jika tempat ibadah jadi rebutan. Sengketa ini sendiri melibatkan antara ahli waris dan kelompok masyarakat.

“Sangat memprihatinkan. Ada dua kelompok salat di masjid yang sama tetapi beda imam,” katanya.

Menurut Rusli, secara hukum putusan dari Mahkamah Agung (MA) sudah jelas. Tapi jika dilihat fakta di lapangan, persoalan itu belum juga selesai.

“Saya minta pak Basri Rase turun tangan menyelesaikan ini,” pintanya.

Untuk diketahui, berdasarkan putusan MA Nomor 924 K/Ag/2019 tentang Permohonan Kasasi Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bontang menyebutkan, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 14/Pdt.G2019PTA.Smd, tertanggal 13 Agustus 2019 dan putusan Pengadilan Agama Kota Bontang Nomor 424/Pdt.G/2018/PA. Btg tertanggal 12 Februari 2019.

Kemudian, MA menyatakan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bontang berhak mengelola tanah wakaf yang di atasnya di bangun Masjid Al-Ikhlas. Terdiri dari tanah wakaf seluas 414 meter persegi, sesuai akta ikrar wakaf Nomor W2/03/01/IV/2008 tertanggal 6 April 2008.

Tanah wakaf H. Junaida/Hj. Baedah seluas 314.875 meter persegi, sesuai akta ikrar wakaf Nomor W2/04/01/X/2008 tertanggal 30 Oktober 2008. Lahan seluas 647,5 meter persegi yang dibeli Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bontang dari H. Muchtar, sesuai surat pernyataan pelepasan hak atas tanah Nomor 593.83/05/I/1999 tertanggal 11 Januari 1999.

Di dalam putusan tersebut, MA juga menyatakan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bontang berhak melaksanakan pengelolaan dan pengurusan serta menetapkan dan mengangkat mengurus/takmir dan imam masjid untuk memakmurkan Masjid Al-Ikhlas Muhammadiyah Kota Bontang.

Lalu, MA menghukum para tergugat atau siapa saja yang memperoleh kuasa dari para tergugat secara sukarela menyerahkan pengelolaan dan pengurusan serta hak untuk mengangkat pengurus/takmir dan imam Masjid Al-Ikhlas Muhammadiyah Kota Bontang kepada penggugat.

Putusan MA tersebut berkekuatan hukum tetap dan telah dibacakan oleh Pengadilan Agama Bontang dalam menindak lanjuti perintah eksekusi hasil putusan MA Nomor 924K/Ag/2019 dihadapan para pihak pada 1 April 2021. (fa/ads)

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button