Masalah Sengketa Lahan, DPRD Kota Bontang Warning Pemkot

TIMURMEDIA – Kisruh sengketa lahan di Kilometer 8, Rukun Tetangga 1, Kelurahan Kanaan, ternyata sampai di telinga legislator Kota Bontang. Hal ini terungkap saat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang menggelar rapat kerja di Gedung Sekretariat DPRD Kota Bontang.
Abi, pemilik lahan di kawasan itu, sempat melayangkan aduan ke DPRD Kota Bontang. Sebab, lahan miliknya dijadikan lokasi pembangunan rumah oleh oknum organisasi masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang, Amir Tosina, mendorong Pemerintah Kota Bontang untuk tidak lepas tangan terhadap penyelesaian sengketa lahan tersebut. Sebab, sampai saat ini belum ada penyelesaian dari Pemkot Bontang. “Silakan Pemkot Botang melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Saya berharap bisa dibicarakan baik-baik,” katanya.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya itu pun berharap jika persoalan sengketa lahan selesai dengan baik, maka masyarakat atau pemilik lahan yang sah bisa melakukan kegiatan bercocok tanam dengan tenang.
“Saya berharap tidak ada intimidasi dari kelompok tertentu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kanaan Nelly menyebutkan, banyak terjadi sengketa lahan di wilayahnya. Sifatnya sendiri bukan perorangan, melainkan kelompok. “Itu menjadi kendala bagi kelurahan untuk memediasi,” tuturnya.
Menurut Nelly, kawasan yang dipersoalkan masuk dalam wilayah areal penggunaan lain. Sehingga secara legalitas, Kelurahan Kanaan belum bisa mengeluarkan surat tanah. “Kecuali ada surat keputusan dari tingkat kota terkait lahan APL difungsikan untuk apa. Kemudian, penyelesaian lahan APL dari Kelurahan Kanaan tidak masuk dalam bagian inventarisir lahan,” pungkasnya. (fa/ads)

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button