Ribut Pemilihan Ketua RT, Warga Mengadu ke DPRD

TIMURMEDIA – Kisruh pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) 38 di Kelurahan Berbas, menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang.

Upaya mediasi sempat dilakukan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digagas Komisi I DPRD Bontang. Dengan menghadirkan ketua RT terpilih, panitia pemilihan, pihak Kelurahan Berbas Tengah dan pihak Kecamatan Bontang Selatan, serta dua warga yang keberatan atas pemilihan ketua RT tersebut.

Ditemui usai rapat, Ketua Komisi I Muslimin menjelaskan, dua warga yang datang mengadu ke DPRD Kota Bontang menyatakan pemilihan itu tidak transparan. Selain itu, pembentukan panitia pemilihan disinyalir menyalahi Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

“Ada warga yang mengadu, katanya pemilihan RT 38 tidak transparan dan menyalahi Perwali. Makanya kami fasilitasi untuk saling bertemu, agar bisa dicarikan jalan keluar,” aku Muslimin.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bentuk tidak transparan itu dirasakan saat sosialisasi oleh panitia hanya mengahadirkan 8 orang warga. Hal tersebut dianggap tidak sesuai dengan syarat yang tertuang dalam Perwali No 47 Tahun 2019.

“Panitia pemilihan yang dibentuk Ketua RT sebelumnya tidak sosialisasi ke seluruh warga sesuai amanat perwali. Padahal lurah setempat sudah mengingatkan hal itu,” ujarnya.

Dikatakan Muslimin, hingga akhir rapat kedua belah pihak belum menemui titik temu. Oleh karena itu dia meminta agar pihak yang berselisih untuk bertemu secara khusus dan membicarakan masalah tersebut dengan cara kekeluargaan.

“Kalau bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. kalau pun nantinya kedua belah pihak kembali bertemu, saya dan anggota komisi I yang lain akan hadir untuk menjembatani mereka,” pungkasnya. (fa/adv)

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button