Mendengar Pendapat Legislator soal Rencana Pemekaran Wilayah di Kota Bontang (1)

Dalam perjalanan sejarah, Kota Bontang hanya merupakan perkampungan yang terletak di daerah aliran sungai. Daerah ini lalu mengalami perubahan status, sehingga menjadi sebuah kota.

TIMURMEDIA – Secara administrasi, Kota Bontang saat ini memiliki 3 kecamatan; Barat, Selatan, dan Utara. Di sana, ada 15 kelurahan yang berdiri. Di Barat, ada Kelurahan Belimbing, Kanaan, dan Telihan. Di Selatan, ada Kelurahan Berbas Pantai, Berbas Tengah, Bontang Lestari, Satimpo, Tanjung Laut, serta Tanjung Laut Indah.

Sementara di Utara, ada Kelurahan Api-Api, Bontang Baru, Bontang Kuala, Guntung, Gunung Elai, serta Lhoktuan. Dengan luas wilayah sekira 406,70 kilometer persegi, sebaran penduduk diperkirakan mencapai 428 jiwa per kilometer persegi.

Ditengah perubahan zaman, saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang berencana melakukan pemekaran wilayah. Prosesnya bahkan telah memasuki tahap penyempurnaan naskah akademik. Bila mulus, Kota Taman akan memiliki 23 kelurahan.

Pemekaran wilayah ini sejatinya sudah dibahas sejak 2016. Dan ditargetkan akan rampung dan diresmikan di tahun 2021 ini. Adapun 8 kelurahan baru nantinya meliputi, Tanjung Limau, Bukit Sekatup, Loktuan Raya, Berbas Ulu, Nyerakat Lestari, Pesisir Lestari, Telihan Indah, Bukit Indah. Sebab dari komposisi penduduk dan luasan wilayah, sudah memenuhi.

Pemekaran 8 kelurahan ini merupakan langkah bagi Pemkot Bontang untuk melakukan pemekaran kecamatan. Mengingat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan, syarat pemekaran kecamatan salah satunya adalah harus mempunyai minimal 5 kelurahan dalam satu kecamatan.

[media-credit id=”15″ align=”aligncenter” width=”1024″]Rencana Pemekaran Wilayah di Kota Bontang[/media-credit]

Rencana ini tentu saja mendapat respon dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang. Agus Haris, Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, secara khusus menyambut baik rencana ini.

Kata politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut, pemekaran wilayah sejatinya bertujuan baik. Yakni meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kendati demikian, Agus Haris menyatakan, proses pemekaran wilayah membutuhkan waktu lama.

Regulasinya sendiri, baik di tingkat kabupaten atau kota, bahkan di tingkat kelurahan, masih moratorium alias penundaan. Sementara Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal pemekaran wilayah terbaru belum terbit.

“Artinya, untuk saat ini, rencana ini boleh dibilang masih jalan di tempat. Karena landasan hukumnya belum ada,” katanya. “Apalagi dari sisi regulasi, masih belum bisa,” timpal Agus Haris.

Politikus Gerindra ini mengaku tak tahu dasar hukum yang dipakai Pemkot Bontang untuk melakukan percepatan pemekaran wilayah. Tapi bila sekadar pemetaan atau kajian wilayah mana saja yang bakal dipecah dan digabung dalam satu kelurahan, menurutnya itu sah-sah saja. Sebab proses ini pun memakan waktu tidak sebentar.

“Saya tidak tahu dasarnya mereka. Ini kan Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Red.) belum menyerahkan sepenuhnya setelah ada perubahan,” tutupnya. (fa/ads)

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button