Perda Kena Dampak UU Omnibus Law, Ini Saran DPRD Kota Bontang

TIMURMEDIA – Terbitnya Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 ternyata berdampak pada Peraturan Daerah (Perda) di Kota Bontang.

Agus Harus, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang harus menginventarisir Perda yang terdampak langsung Omnibus Law.

“Bagi masyarakat ini penting, biar tidak terjadi kebingungan dan tumpang tindih antara regulasi pusat dan daerah,” ujarnya. “Saya minta ini harus dilakukan segera inventarisirnya,” timpal Agus Haris.

Menurut politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut, selain inventarisir, Pemkot Bontang juga harus melakukan sinkronisasi antara Omnibus Law dan Perda. Dalam catatan Agus Haris, setidaknya ada 51 Perda yang terdampak Omnibus Law.

“Terbitnya aturan itu (Omnibus Law, Red.) membuat aturan turunanannya (Perda, Red.) tidak sejalan. Sederhananya, Perda menjadi tidak berlaku lagi,” jelasnya.

Agus Haris mengingatkan, Pemkot Bontang tidak bisa mengulur waktu dalam penyesuaian. Sebab, DPRD Kota Bontang akan mengawal sinkronisasi hingga 2021. (fa/ads)

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button