Pemkot Bontang Dianggap Lambat Keluarkan Surat Edaran

TIMURMEDIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang belum menerbitkan surat edaran operasional tempat hiburan malam (THM), restoran, kafe, dan lainnya, Senin 12 April 2021. Lambannya sikap Pemkot Bontang ini tentu disayangkan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Rustam. Dia menegaskan, edaran itu harusnya sudah terbit beberapa hari jelang Ramadan.

Rustam menjelaskan, sebelum surat edaran itu dibuat, seharusnya pula Pemkot Bontang menggelar pertemua. Diantaranya dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bontang, pemuka agama, serta perwakilan organisasi kegamaan. Seperti Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU). Edaran pun harus terbit paling lambat H-3 Ramadan.

“Agar semua pihak dapat bersiap. Tidak dibiarkan tanpa kejelasan,” katanya. “Kalau tahun-tahun sebelumnya kan beberapa hari sebelum Ramadan. Ini sehari mau Ramadan tapi belum ada,” timpal Rustam.

Bagi Rustam, edaran itu menjadi menjadi panduan bagi pelaku usaha menjalankan bisnis selama Ramadan. Berkaca tahun sebelumnya, THM diminta tutup. Rumah makan, kafe, tempat kongko dan sejenisnya diperkenankan buka tapi terbatas. Misalnya menutup gorden etalase makanan, dan tidak membuka luas rumah makan.

“Ada aturan-aturannya itu. Makanya kami tunggu ini kenapa belum terbit edaran,” kata pria yang juga pengusaha restoran dan kafe ini.

Terpisah , Sekretaris Satpol PP Bontang, Sutrisno bilang hingga Senin 12 April 2021 pukul 14.00 Wita memang belum ada surat edaran yang diterbitkan pemerintah melalui Plh Wali Kota Bontang. Satpol PP sendiri juga menunggu edaran itu. Untuk melakukan tindakan penertiban. Karena biasanya, beberapa hari jelang Ramadan mereka lakukan safari ke THM dan tempat kongko untuk sosialisasikan regulasi tersebut. “Belum ada. Kami juga masih nunggu edarannya. Mungkin hari ini terbit,” sebutnya. (*)

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button