Parkir Liar Masih Merajalela, Komisi II DPRD Kota Bontang Angkat Suara

TIMURMEDIA – Persoalan parkir liar tampaknya belum jadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. Meski ada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, hingga kini justru belum mampu menggerakkan dinas terkait melakukan penertiban.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Suharno, melihat Pemkot Bontang melalui dinas terkait belum bisa berbuat banyak. Itu sebabnya, politisi Partai Keadlian Sejahtera (PKS) tersebut meminta ketegasan.

Parkir liar, ujar Suharno, bisa dilihat dari sikap oknum petugas parkir yang enggan memberikan karcis ketika memungut biaya kepada masyarakat. “Padahal itu (karcis, Red.) hak masyarakat,” katanya. “Banyak petugas parkir yang ketika dimintain karcis banyak alasan. Entah dibawa temannya atau apalah segala macam,” timpalnya.

Bagi Suharno, Pemkot Bontang bisa meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang untuk melakukan terobosan. Misalnya, urai Suharno, membuat plang khusus pemberitahuan dan informasi bahwa karcis parkir adalah hak masyarakat.

“Itu salahsatu treatment yang bisa digunakan. Selain mengedukasi oknum tukang parkir, juga mengedukasi masyarakat,” tuturnya. (fa/ads)

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button