Menilik Kotaku, Program Kementerian PUPR yang Giat Disuarakan Komisi III DPRD Kota Bontang (3-Habis)

Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

TIMURMEDIA – Dalam regulasi tersebut, ada 7 aspek dan 16 kriteria permukiman kumuh yang harus dipenuhi. Khusus untuk 7 aspek indikatornya adalah kondisi bangunan gedung, kondisi jalan lingkungan, kondisi penyediaan air minum, kondisi drainase lingkungan, kondisi pengelolaan air limbah, kondisi pengelolaan persampahan, dan kondisi pengamanan –proteksi– kebakaran. Namun dari 7 aspek itu, ada aspek tambahan. Yakni ketersediaan ruang terbuka publik.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Yassier Arafat, menyarankan program Kotaku bisa dilakukan akselerasi tanpa menunggu bantuan Pemerintah Pusat. Caranya adalah kolaborasi 3 pihak; Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, dan perusahaan yang beroperasi di Kota Taman.

Kementerian PUPR
| Timur Media | Referensi Baru

Masalah anggaran tentu saja masih menjadi problem utama. Makanya, ungkap Yassier Arafat, tahun depan dia mendorong agar anggaran sekira Rp 1 miliar bisa masuk dalam batang tubuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menjelaskan, program Kotaku untuk Kota Bontang sebenarnya sudah diajukan sejak 2018.

“Waktu 2018 sudah diajukan untuk Kelurahan Berbas Pantai, anggarannya cuma Rp 70 juta. Jadi tidak terserap, karena kita butuh DED (Detail Engineering Design, Red.) dulu sebagai langkah awal,” akunya.

Kendati begitu, untuk 2022 telah dianggarkan untuk membuat DED pada APBD dan tetap diperlukan kolaborasi anggaran dalam penuntasan programnya.

“Tidak semua anggaran dari Pemerintah Pusat. Informasi tadi harus dikolaborasi juga dari APBD Kota dan Provinsi,” tukasnya. (fa/ads)

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button