DPRD Pertanyakan Tunggakan Insentif Nakes Bontang

TIMUR MEDIA – Insentif tenaga kesehatan di RSUD Taman Husada Bontang belum terbayar sebesar Rp 2,9 miliar. Persoalan tersebut menjadi pertanyaan besar bagi Komisi II DRPD Bontang.

Besaran tunggakan insentif Tenaga Kesehatan (nakes) periode Oktober hingga Desember 2020 sebesar Rp2,9 miliar dan untuk di bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp458 juta untuk 572 tenaga kesehatan (nakes).

Pasalnya, kondisi tunggakan insentif bagi tenaga kesehatan merupakan hal urgent untuk dipenuhi. Menurut anggota Komisi II DRPD Bontang, Nursalam tunggakan tersebut bisa dtalangi dari anggaran yang lain.

Dalam rapat dengar pendapat bersama manajemen rumah sakit, Nursalam mempertanyakan kebijakan pihak rumah sakit yang tidak menggunakan dana belanja tak terduga (BTT). Anggaran tersebut bisa digunakan untuk menutupi tunggakan tersebut setelah Kementerian kesehatan merubah kebijakan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dari pusat yang di alihkan ke daerah.

“Pakai BTT karena dana dari pusat tidak cukup,” ujar Nursalam, saat RDP, Selasa 16 Maret 2021

Nursalam menegaskan, pada periode Oktober hingga Desember pihak RSUD hanya mencairkan Rp458 juta. Anggaran itupun hanya untuk kebutuhan makan dan minum nakes, pendukung pelayanan pasien dan penanganan jenazah Covid-19.

Sedangkan, tunggakan insentif tenaga kesehatan dan pemusalaran jenazah pasien Covid, sebesar 2,9 milyar untuk 5 bulan, terhitung sejak September 2020 hingga Februari 2021.

Nursalam menilai, usulan refocusing anggaran untuk menutupi tunggakan tersebut tidak memiliki dasar. Hal itu berbeda dengan tahun lalu yang berdasar pada kepres nomor 1 tahun 2020.

“Untuk refocusing anggaran harus sesuai persetujuan dewan. Beda dengan tahun lalu, jadi saya minta agar lebih memaksimalkan BTT untuk insentif nakes,” ujar Nursalam menegaskan.

Tim TAPD Kota Bontang memberikan penjelasan jika alokasi dana hanya melalui refocusing. Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD), Ilham Wahyudi mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu dua minggu untuk menyelesaikan berkas pengajuan insentif nakes yang belum terbayarkan mulai Oktober 2020 hingga Maret 2021.

“Kita butuh waktu untuk melakukan penginputan sistem dan rangkaian teknis lainnya, setelah itu akan ada DPA yang nantinya akan disah kan oleh Dewan. Nah, setelah itu baru bisa dicairkan,” ujar Ilham Wahyudi. (ADV)

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button