DPRD Bontang Bantu Mediasi 7 Eks Karyawan dengan 2 Perusahaan
TIMURMEDIA – Nasib pesangon 7 eks karyawan di PT Cahaya Borneo Sejahtera (CBS) dan PT Kaltim Nusa Etika (KNE) –bekerja di area pertambangan PT Indominco Mandiri (IMM)– masih belum menemukan titik terang. Meski begitu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang terus memediasi kedua belah pihak dan meminta persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Maming, meminta perusahaan yang bersengketa bisa memberikan hak 7 karyawan tersebut. “Permintaan saya sederhana, hak pesangon para eks karyawan itu bisa diberikan. Tentu sesuai dengan PKB (PKB, Red.),” katanya, beberapa waktu lalu.
Menurut Maming, permintaan 7 eks karyawan 2 perusahaan tersebut sangat wajar. Mereka mengacu pada Undang-Undang 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Di lain sisi, Maming juga melihat, perusahaan punya itikad baik untuk memberikan hak para karyawan tersebut, meskipun harus mengacu pada regulasi terbaru. Yakni Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Omnibus Law.
Maming menjelaskan, jika regulasi ini digunakan, maka pesangon yang diperoleh 7 eks karyawan dari 2 perusahaan tersebut dipastikan lebih kecil dari sebelumnya. Sebab itulah yang menjadi alasan bagi para eks karyawan tersebut mengadukan persoalan ini ke DPRD Kota Bontang.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menilai, jika perusahaan dengan eks karyawan memiliki PKB dan nominalnya lebih besar dari ketentuan di UU Omnibus Law, maka perselisihan tersebut dapat dibicarakan secara internal dan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami juga menitipkan, mereka yang sudah tidak bekerja ini tolong dicarikan pekerjaan baru di tempat lain,” ungkapnya. (fa/ads)