PPKM Mikro di Bontang Dinilai Efektif Turunkan Angka Covid

TIMUR MEDIA – Penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jilid 5 berbasis mikro mulai dilonggarkan oleh Pemerintah Kota Bontang. PPKM Mikro ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Ketua Komisi ll DPRD Bontang Rustam menanggapi perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai 12-22 Maret 2021 di Kota Taman.

Menurut Rustam, selama kebijakan PPKM diterapkan angka yang terkonfirmasi Covid-19 di Bontang menurun.

“Alhamdulillah kebijakan pemerintah Bontang soal PPKM dinilai mampu menekan angka terpaparnya Covid-19 saat ini. Hal itu dapat diliat angka yang positif cenderung sedikit, dan angka yang sembuh kian meningkat,” ujar Rustam.

Rustam mengaku akibat pandemi Covid-19, kalangan pegiat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Perhotelan dan usaha lainnya terkena imbasnya. Namun dengan adanya perpajangan PPKM Mikro, dinilai memberi angin segar untuk para pelaku usaha. Lantaran terdapat sebuah harapan untuk kembali memulihkan perekonomian yang menurun karena pagebluk Covid-19.

“Tentu banyak dampaknya, bahkan tak sedikit orang yang gulung tikar akibat tidak buka selama pandemi. Saya saja juga punya bisnis hotel, jadi merasakan dampak yang sangat besar bahkan cenderung merugi. Namun kita sama-sama memahami bahwa kondisi ini bukan yang diinginkan oleh seluruh masyarakat,” terangnya.

Rustam menambahkan PPKM jilid kelima ini, ada beberapa kelonggaran bagi para pelaku UMKM, usaha rumah makan, kafe dan sejenisnya dapat menerima konsumen makan di tempat sebanyak 50 persen hingga pukul 21.00 Wita.

“Semoga ke depan pemerintah bisa berusaha untuk mengendalikan virus Covid-19, agar para pelaku usaha bisa kembali membuka jualannya dengan normal,” pungkasnya. (ADV)

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button