Ketimpangan Retribusi Pedagang Dengan Dinas Perdagangan

Reporter : Taufik Hidayat | Editor : Faisal

TIMUR MEDIA – Pasar Pandansari kembali ditertibkan, kali ini terlihat dilokasi beberapa instansi pemerintah maupun aparatur Kota. Seperti Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan (DISHUB), Dinas PU, Satpol PP, Polri dan lain-lain. Kamis, 15/07/2021.

Kepala dinas perdagangan Arzaedi Rachman yang biasa di panggil Arzaedi, memaparkan retribusi yang dibayarkan pedagang pasar Pandansari. Bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di luar perhari dan bagi pedagang yang di dalam perbulan. “Itu ada biaya retribusi bagi PKL Rp5000.000 (Lima Ribu Rupiah) per hari yang berada di luar dan di dalam beda lagi sebesar Rp50.000 paling tinggi pun Rp150.000 per bulannya.” Papar Arzaedi.

Akan tetapi melihat pemaparan Arzaedi tidak sesuai dengan apa yang dibayarkan oleh pedagang melalui surat pembayaran Dinas Perdagangan.

Retribusi Pedagang
| Timur Media | Referensi Baru

Sebut saja Kiran yang berjualan kelapa di dalam gedung mengungkapkan bahwa setiap bulannya ia membayarkan biaya retibusi sebesar Rp.180.000 (Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).

“Saya membayar 180 Ribu perbulannya dan sepertinya seluruh yang ada di dalam itu rata membayar segitu.” Ungkapnya.

Lanjut Arzaedi, ia menjelaskan bahwa biaya retribusi yang di paparkan tersebut telah menjadi keputusan Peraturan Daerah (PERDA), dan tidak dibayarkan kepada Dinas Perdagangan. Melainkan sesuai dengan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD), di tagih oleh juru pungut dan disetorkan ke kas daerah melalui Bank Kaltim.

“Gaada pokoknya yang dibayarkan itu sesuai dengan SKRD, kalaupun lebih itu bayarnya kemana gituloh.” Ujarnya.

Retribusi Pedagang

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button