Permohonan Suhardi Dikabulkan, H.JAMRI Mempunyai Utang

Tok...Tok..Tok... Sah!!! Permohonan PKPU Suhardi Hamka di Kabulkan, Akhirnya H.Jamri mengaku Punya Utang Lebih Rp15 Milyar

Reporter : Taufik Hidayat | Editor : Faisal

TIMUR MEDIA – Perselisihan panjang Direktur Utama PT Lidia Dandy, Suhardi Hamka dengan Direktur Utama PT Borneo Delapan Enam, H Jamri mulai terlihat titik terang.

Hal tersebur ditandai dengan kemenangan gugatan Suhardi Hamka sebagai pemohon dalam perkara perdata khusus, Nomor 52/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.SBY di Pengadilan Niaga Surabaya dengan PT Borneo Delapan Enam sebagai termohon pada 24 Juni 2021 lalu.

Pengadilan juga telah menolak eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, pengadilan pun mengabulkan permohonan PKPU dari pemohon, dan menetapkan termohon dalam keadaan PKPU selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.

Untuk menguatkan prosesnya, PN Niaga Surabaya menunjuk Hakim Pengawas, serta mengangkat tiga orang sebagai pengurus dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang tersebut.

“Alhamdulillah, standing instruction yang menjadi hak PT Lidia Dandy sebesar Rp15 juta/unit, yang selama ini tidak mendapatkan pengakuan dari H Jamri maupun bank. Akhirnya mendapat putusan dan statusnya sudah sangat jelas,” kata Suhardi Hamka, Jumat, 17/09/2021.

Dengan putusan PN Niaga Surabaya, maka H. Jamri selaku Direktur Utama (Dirut) PT Borneo Delapan Enam memiliki kewajiban menyelesaikan skema pembayaran dengan PT Lidia Dandy.

“Alhamdulillah, akhirnya kebenaran telah terungkap. Setelah lebih dari lima tahun saya difitnah gelapkan dana perusahaan.” Ujarnya dengan rasa syukur.

Suhardi Hamka mengaku, bahwa saat ini prosesnya sedang berjalan dan masih menunggu kesepakatan atas proposal perdamaian yang disusun pihak H Jamri terkait skema dan pembayaran atas utang jatuh tempo itu.

Ia turut mengapresiasi serta menaruh hormat atas pengakuan H Jamri. “Menjadi jelas, H Jamri secara sadar tanpa paksaan, serta tanpa catatan telah mengakui punya utang jatuh tempo lebih dari Rp15 miliar kepada PT Lidia Dandy.” Tegasnya.

Dijelaskan pula, sebenarnya tagihan yang diajukan PT Lidia Dandy melalui lembar pencocokan dan verifikasi piutang adalah sebesar Rp60 Milyar yang bersumber dari 4.000 unit rumah dikali Rp15 juta Standing Instruction.

Akan tetapi, dalam surat tanggapan yang dibuat PT Lidia Dandy, Suhardi menyatakan dapat dibicarakan selama ada itikad baik dengan pihak H Jamri. “Semuanya dapat dinegosiasikan, tentunya dengan itikad baik dalam mencapai perdamaian sebagaimana marwah dan semangat PKPU itu sendiri,” sambungnya.

Direktur Utama PT Borneo Delapan Enam, H Jamri saat dihubungi tak ingin berkata banyak. Ia hanya mengatakan bahwa proses nya masih berjalan.

“Sidang PKPU masih berjalan, tanggal 23 September 2021 ini masih ke Surabaya lagi,” ucapnya dengan singkat.

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button

You cannot copy content of this page