Lulusan Pesantren Harus Diakui Dunia Pendidikan
Pewarta : Gopek | Editor : Faisal
TIMUR MEDIA – Kementrian Agama melalui Majelis Masyayikh (MM) menekankan undang-undang nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Diharapkan, aturan ini dipahami dan menjadi dasar bagi pesantren di Balikpapan yang menjadi simbol Kota Beriman.
Sekretaris Majelis Masyayikh KH Muhyiddin Khotib mengatakan, undang-undang ini hadir sebagai respon positif bagi Masyarakat atas dinamika pesantren. Sehingga kedepan diharapkan paradigms terkait pesantren dimata masyarakat lebih kuat.
“Kalau selama ini banyak pesantren dikunjungi Bupati, Menteri dan diberikan bantuan lebih. Akan tetapi bukan itu poinnya, melainkan bagaimana jangka kedepan yang murni lulusan pondok pesantren tanpa pendidikan formal SMP, SMK dan Perguruan Tinggi itu diakusisi juga diakui negara. Itulah tujuan munculnya undang-undang ini,” ujarnya kepada awak media, Rabu (30/11).
Menurutnya, UU ini penting dipahami, agar para santrinya bisa berhasil di dunia luar atau meniti karir lebih tinggi.
“Ada beberapa kariteria, diantaranya pesantren harus memperbaiki manajemen, kemudian kurikulumnya lebih terta. Sehingga kehadiran MM ini nanti yang akan memverifikasi keabsahan ijaza.” Bebernya.
Menurutnya, banyak kasus di beberap beberapa pesantren terkait santrinya kesulitan untuk bersaing di dunia luar setelah lulus. Seperti meneruskan karir diperguruan tinggi ternama atau negeri.
Dari UU ini, pihaknya menggelar sosialisasi ke tiap pesantren. Serta akan memberi pendampingan agar pesantren yang ada di Balikpapan khususnya, bisa mendapatkan kesetaraan di dunia pendidikan. Tentu mereka harus punya persyaratan yang harus dilakukan.
“Pesantren yang memenuhi syarat, mereka yang memiliki aktivitas, ada kiai, santri kemudian ada sarana ibadahnya disamping itu juga ada jelas Kurikulumnya setingkat MI, MTS dan Aliah. Jika belum, maka kami lakukan pendampingan dengan membentuk dewan masyayikh ditiap pesantren.” Paparnya.
Ketua MUI Kota Balikpapan Habib Mahdar Abu Bakar Al Qadri, menyambut baik atas terselenggaranya sosialisasi terkait undang-undang pesantren tersebut.
“Selama itu baik, kami mendukung sosialisasi terkait undang-undang pesantren ini.” Tutupnya.