KPUD Tetapkan Syarat untuk Independen

Samarinda – Tahapan pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota Kota Samarinda telah berjalan, salah satunya dengan di tetapkannya oleh  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda besaran jumlah untuk calon perseorangan atau independen. Hal ini Sesuai dengan SK Nomor : 130/PL.02.2-Kpt/6472/KPU-Kot/X/2019 tentang penetapan ketentuan persyaratan jumlah minimal dukungan pasangan calon perseorangan dan perseberannya dalam penyelenggara Walikota dan Wakil Walikota Samarinda Tahun 2020.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ikhsan Hasani mengatakan, syarat untuk calon Walikota jalur perseorangan wajib memperoleh dukungan minimal sekitar 43.977 jiwa, dan menyerahkan formulir dukungan mulai tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan 5 Maret 2020.

 “Satu calon satu dukungan. Tidak bisa kolektif lagi. Minimal dukungan sebanyak 43.977 jiwa, jadi ada sekitar 43.977 berkas formulir dukungan dan tidak perlu matrai.” tegas Ikhsan Hasani.

Sementara, Komisioner Divisi SDM dan Parmas Najib mengatakan, bahwa formulir yang mendukung Calon Walikota  dan Calon Wakil Walikota Samarinda, harus mencantumkan pekerjaan di formulir sesuai data di KTP. Namun nantinya akan diverifikasi faktual lagi di lapangan tentang pekerjaan di KTP Asli dan di formulir.

“Syarat masyarakat yang bisa mendukung calon independen setelah terdaftar di DPT atau DP 4. Bisa daftar pakai e.KTP. Sesuai undang-undang yang tidak boleh memberikan dukungan adalah TNI, Polri, Bawaslu, PNS,” tegas Najib.

Perubahan aturan calon independen. Sebelumnya, tidak ada jenis pekerjaan dalam formulir. Tapi, ada surat edaran terbaru KPU RI bahwa formulir calon perseorangan ditambahkan dengan pekerjaan. Untuk diketahui,warga yang mendukung harus berdomisili paling lama setahun untuk dukungan calon perorangan dan calon yang sudah membangun komunikasi ada 4 calon independen, yakni H. Zairin-Sarwono, Siti Qomariah-Ansarulah, Yusan H. Rusli dan  Anca Parawansa .

Sumber : KlikKaltim.com

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button