Kendaraan Perusahaan Batu Bara, Terindikasi Perusak

Reporter : Taufik Hidayat | Editor : Faisal

TIMUR MEDIA – Jalan poros kaltim kian hari makin rusak parah, Hal demikian terindikasi dikarenakan holding batu bara dan aktivitas truk pengangkut sawit. Yang harus nya melewati jalan khusus akan tetapi realita yang terjadi di lapangan masih banyak nampang seliweran dan di temukan lewat jalan umum. Jum’at, 25/03/2022.

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Kaltimra melalui Ketua PKC nya, Zainuddin. Turut mengutarakan solusi atas fenomena yang terjadi. Untuk mendorong perda pembaharuan yang lebih tegas serta berpihak pada kepentingan umum bukan kepentingan pribadi ataupun kepentingan korporat.

Zainuddin pun juga menegaskan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang sedang di bahas oleh DPRD provinsi Kaltim, nantinya akan menggantikan perda no 10 tahun 12, harus betul-betul di tegaskan setegas tegasnya dan perusahaan yang melanggar wajib di cabut izin nya.

” Hari ini kita bisa melihat dengan seksama keadaan jalan antar kota diprovinsi kalimantan timur, bagaimana kondisi jalan amat rusak parah. Bahkan tak jarang kemacetan terjadi akibat ruas jalan, salah satunya ambruk. Bisa jadi itu disebabkan kapasitas jalan dilintasi kendaraan yang tidak semestinya, sehingga wajar saja kalau jalan kita tidak pernah bagus.” Ucapnya.

Selaku Ketua PKC, ia pun juga menyayangkan dinas perhubungan serta Polda Kaltim yang dinilai kurangnya ketegasan dalam penertiban serta tidak segeranya dalam melakukan perbaikan.

“harusnya kepala dinas perhubungan dan polda kaltim khususnya bagian lantas mampu menertibkan hal ini. Karena mereka harus bekerja maksimal sehingga pembangunan yang kita bangun tidak sia-sia atau cepat rusak.” Tegasnya

Didalam PERDA NO 10 tahun 2012 dalam BAB IV  pasal 6 dalam point 1 telah menegaskan bahwa  “Setiap angkutan batubara dan hasil perusahaan perkebunan kepala sawit dilarang melewati jalan umum” dan point nomor (2) menyebutkan bahwa setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kepala sawir yang berasal dari perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan wajib diangkut melalui jalan khusus”.

Hari ini jika dicermati beberapa hari kebelakang bahkan hingga saat ini, banyak sekali kendaraan hasil pertambangan dan perkebunan kelapa sawit melalang buana melakukan perjalanan melalui jalan umum dikalimantan.

Hal demikian disimpulkan pula oleh Ketua PKC PMII Kaltimra bahwa tidak adanya filterisasi yang dilakukan oleh pihak dishub dan polda terhadap kendaraan angkutan perusahaan baru bara dan kelapa sawit. Yang menyebabkan, rusaknya jalan umum dan berpotensi mencelakakan masyarakat.

“Ini sudah jelas, sekalipun dalam point selanjutnya diterapkan boleh untuk yang mendapat izin, apa betul ratusan perusahaan sawit dan batu bara dikaltim sudah mengantongin izin tersebut.  Belum lagi kalau hitungan batu bara ilegal dikalimantan timur, inikan menjadi persoalan, dishub dan lantas polda harusnya lebih detail dalam memperhatikan pasal-pasal ini, sehingga masyarakat umum tidak sengsara dalam menikmati infrastruktur jalan antar kota dipulau kalimantan.” Tuturnya.

Ia pun beserta anggota dan pengurus PMII PKC Kaltimra akan melakukan audiensi kepada DPRD Provinsi dalam waktu dekat, untuk menuangkan pemikiran nya terhadap Raperda yang akan dibahas terutama terkait penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus pengangkutan batu bara dan kelapa sawit.

“Dalam waktu dekat kita akan lakukan audensi kepada DPRD provinsi Kaltim untuk memberikan sumbangsih pemikiran pada Raperda tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan batu bara dan kelapa sawit. Agar fasilitas umum yang harusnya di gunakan untuk kepentingan umum tidak di salah gunakan lagi oleh perusahaan perusahaan nakal.” Tutupnya.

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button