Debitur Membayar Angsuran Keterlambatan, Unit Mobil Tetap Saja Ditarik Debcolector

Reporter: Adhi

TIMURMEDIA – NH, si ibu rumah tangga itu mendatangi kantor PT JACCS MPM Finance Balikpapan dengan suasana kalut, sedih dan marah. Ia bersama ibu dan suaminya didampingi kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa Kalimantan Timur (LBH MUSBA Kaltim) berupaya melakukan mediasi ke pihak MPM Finance. Berharap mobil yang dipakai suaminya mencari nafkah sebagai driver online itu dapat dikembalikan.

Mobil Daihatsu Terios miliknya ditarik pihak ketiga (debcolector) di pinggir jalan raya saat AR, suaminya sedang menjalani rutinitas bekerja. Berdalih untuk mengkonfirmasi pembayaran angsuran yang sudah dilakukan debitur, Debcolector menggiringnya ke kantor MPM Finance. Bukannya mendapat kesepakatan terkait bagaimana penyelesaian pelunasan tunggakan angsuran, unit mobil itu malah dirampas bersama STNK dan AR dipesankan maxim untuk pulang ke rumahnya.

Dari pengakuan debitur, sebelum unit ditarik telah mentransfer sejumlah uang ke rekening MPM Finance. Dua kali, pertama tujuh juta dan satu juta. Untuk mengurangi sisa tagihan keterlambatan dari total tiga bulan angsuran. Sehingga kalau Dihitung-hitung, keterlambatan angsuran sisa satu bulan.

Debitur menganggap ada unsur penipuan saat proses penarikan itu. Menyalahi prosedural dimana komitmen pelunasan sedang dia usahakan tapi mobilnya malah ditarik pihak finance. Bahkan Debcolector juga pernah diberinya sejumlah uang.

Ia mengatakan, sebelum mobil itu ditarik paksa, Debcolector mendatangi rumahnya saat dirinya tak ada di rumah. Ibunya yang menemui debcolector dan diminta untuk menandatangi surat. Isi surat dimanipulasi bahwa hanya sebatas prosedural kunjungan untuk laporan ke atasan.

“Ibu saya diminta menandatangani surat yang ternyata adalah surat penyerahan unit mobil. Padahal Debcolector itu bilang sama ibu saya bahwa ini hanya kunjungan untuk laporan ke atasan,” kata NH, Senin (17/4/2022).

“Surat itu dilipat-lipat (tidak diperlihatkan isinya) dan hanya disodorkan posisi untuk tanda tangan ke ibu saya. Itu yang dijadikan dasar bahwa unit ini sudah diserahkan secara sukarela, padahal kami sama sekali tidak tahu soal tanda tangan penarikan itu,” kenangnya.

Ketua LBH MUSBA Kaltim, Ibrahim yang ikut mendampingi suami istri itu mengatakan, ada unsur penipuan saat proses penarikan unit terhadap kliennya.

Pertama, Debcolector tidak menunjukan kartu pengenal atau surat tugas baik sebagai pihak ketiga atau surat kuasa PT MPM Finance.

Kedua, debcolector juga melakukan kebohongan mengenai isi surat saat meminta orang tua debitur bertanda tangan.

Ketiga, Debcolector juga memanipulasi tanggal surat seakan tempo menunggak angsuran lama tak terbayar.

“Jadi dia ke ke rumah Debitur itu tanggal 31 Maret untuk meminta tanda tangan, tapi surat itu tanggal 10 April. Padahal tanggal 31 Maret sebelum tanda tangan itu klien saya sudah mentransfer dua bulan angsuran ke pihak MPM Finance, kurang satu juta empat ratus terhitung dua bulan,” ujar Ibrahim.

Ibrahim menyayangkan perilaku debcolector dan finance MPM yang menarik paksa unit Mobil debitur padahal masih terjadi komunikasi untuk melakukan pelunasan tunggakan.

“Klien kami bingung jadinya, Debcolector minta jasa biaya penarikan sekitar 4-5 juta, tapi sudah dipenuhi 700 ribu dan nanti sisanya. Klien saya juga sudah mentransfer sekitar 7 Juta plus 1 juta untuk menutupi angsuran. Tapi kenapa masih ditarik. Dan caranya juga dengan menipu,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, ada unsur penipuan dan intimidasi yang dilakukan debcolector suruhan dari MPM Finance dalam proses penyelesaian tunggakan kepada debitur.

Menurutnya, perselisihan antara Finance dengan debitur sudah ada mekanismenya dan tidak dijalankan MPM Finance.

Ada pelanggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Fidusia dan pelanggaran UU konsumen nomor 8 pasal 4 tahun 1999.

Selain itu, MPM Finance juga tidak tak mengindahkan peraturan yang telah dikeluarkan Kapolri, Perkap Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Dimana penyelesaian sengketa antara pihak Debitor dan Kreditor dapat diselesaikan oleh pihak kepolisian atau peradilan.

Ibrahim memastikan perselisihan ini akan ditempuh melalui jalur hukum karena hasil mediasi tersebut tak melindungi hak debitur.

LBH MUSBA Kaltim sudah melaporkan permasalahan debitur dan finance ini ke Polresta Balikpapan dengan aduan perampasan dan penipuan.

“Sudah kami laporkan ke Polresta Balikpapan, isinya laporan perampasan dan penipuan,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Cabang PT JACCS MPM Finance Balikpapan, Donal Parker mengaku tidak tahu persoalan yang terjadi antara debcolector dan debitur.

Menurutnya, laporan dari pihak ketiga yang dikuasakan itu sudah sesuai dengan prosedural.

“Ada tunggakan 3 bulan berjalan, pihak MPM menyerahkan surat peringatan satu sampai dengan tiga internal kunjungan. Selanjutnya tidak bisa ditangani selama tiga bulan dikuasakan ke agency (pihak ketiga), kata Donal.

Ia menjelaskan eksekusi penarikan telah diserahkan kepada pihak ketiga yang berbadan hukum.

“Dan, tanggal 10 April Pihak Agency menyerahkan unit,” ungkapnya.

MPM Finance juga menjelaskan bahwa melibatkan pihak ketiga adalah mekanisme yang diatur dalam Fidusia.

“Jadi dari manajemen kami memang alternatifnya biasa untuk eksekusi jaminan fidusia itu bisa menggunakan agency tidak bisa menggunakan perorangan seperti dulu. Sekarang menggunakan pihak perusahaan ketiga melalui surat kuasa. Jadi memang ada aturan tersendiri,” tandasnya.

Dari perkembangan terakhir, hasil mediasi antara debitur dan Finance, pihak MPM Finance meminta debitur untuk melunasi seluruh angsuran jika ingin unit mobilnya kembali. Dengan total biaya lebih dari 130 juta dari 35 bulan angsuran.



Selengkapnya...

Terkait

Back to top button