Warga Ingin Perbub 22 Dicabut

Warga Ingin Perbub 22 Dicabut

Penajam.TimurMedia – Peraturan Bupati (Perbup) nomor 22 Tahun 2019 terkait pengawasan dan pengendalian transaksi jual beli tanah diminta masyarakat segera di cabut, karena dinilai cukup meresahkan masyarakat dan tidak pro pada kepentingan masyarakat.

Hal itu di ketahui pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DRPD Penajam Paser Utara (PPU) bersama warga dan pemerintah PPU pada Selasa,19/11/2019.

Salah satu alasan masyarakat meminta Perbub tersebut dicabut adalah, perbup tersebut sudah terlalu masuk ke ranah pribadi antara pembeli dan penjual, kemudian jual beli lahan warga tersebut juga berkenaan dengan kebutuhan masyarakat. Sehingga diakui masyarakat menjadi sebuah keresahan.

Salah seorang perwakilan masyarakat, Emil Jamal mengatakan untuk urusan jual belilahan merupakan urusan pribadi masyarakat. Terlebih untuk urusan jual beli tanah itu bisa mencakup banyak persoalan dari masyarakat sendiri seperti untuk keperluan ekonomi ataupun peningkatan perekonomian masyarakat.

“Kebutuhan masyarakat untuk jual lahan itu banyak, ada yang untuk pendidikan, untuk kesehatan, siapa tau orang sakit butuh uang, dan juga untuk peningkatan ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Lebih Lanjut Emil meminta Bupati PPU dapat membuka pola pikir, bahwa warga sangat mendukung adanya Ibu Kota Negara (IKN) di PPU, namun pemerintah PPU jangan sampai masuk mencampuri urusan pribadi masyarakat dalam hal jual beli lahan masyarakat.

“Yang penting itu lahan pribadi, bukan lahan di dalam kawasan,” ujar Emil.

Terlebih lahan warga tersebut memiliki legalitas yang jelas dan juga perbup tersebut menurutnya perbup tersebut tidak ada perda pendukungnya, tegas Emil.

“Bukan hak Bupati untuk mengizinkan atau tidak, itu sudah melanggar hak asasi masyarakat,” tegasnya.

Emil juga menambahkan, lahan warga yang ingin dijual merupakan lahan pribadi yang memiliki surat-surat lengkap. Apalagi, lahan yang ingin dijual warga tersebut tidak berada di dalam kawasan IKN. Selain itu Perbup yang dianggapnya kontroversial tersebut dapat segera di cabut, karena sudah dianggap meresahkan masyarakat.

“Gak ada tawaran lagi, kami pengen perbup itu di cabut,” pungkasnya.

Fadliansyah, perwakilan warga lainnya juga menegaskan, permintaan warga hanya satu, yakni meminta perbup tersebut di cabut. Agar tidak menimbulkan keresehan dimasyarakat. Menurutnya, dengan adanya IKN ini dapat memperbaiki kesejahteraan masyarakat, bukan meresahkan dan mempersulit masyarakat.

“Jadi, dengan adanya perbup ini perekonomian masyarakat terhambat, mau jual lahan gak bisa,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD PPU, Raup Muin menerangkan, dalam RDP tersebut terdapat beberapa keluhan yang menimbulkan kontroversial di masyarakat. Namun, aspirasi masyarakat tersebut tetap ditampung dan di tindaklanjuti oleh DPRD PPU sampai batas waktu yang telah ditentukan.

“Semua butuh proses, kita harap awal bulan depan sudah ada kejelasan,” singkatnya

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button