PPU Diisukan Tidak Masuk Daerah Penyangga IKN, Anggota Dewan Siap “Geruduk” Jakarta

 TIMURMEDIA, PENAJAM– Setelah ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), bahwa Kecamatan Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kecamatan Samboja di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) yang baru pengganti DKI Jakarta pada Agustus 2019. Dengan terpilihnya dua kabupaten di Kaltim tersebut disambut suka cita oleh masyarakat setempat. Apalagi warga PPU, karena lokasi inti IKN atau istana negara dibangun di PPU.

Namun belakangan tersiar kabar tek mengenakkan untuk Benua Taka. Pasalnya Wilayah yang masuk sebagai lokasi inti IKN, justru diisukan hanya sebagai daerah ketahanan pangan untuk IKN bukan sebagai daerah penyangga. Padahal sebelumnya PPU masuk daftar daerah peyangga IKN bersama Kukar, Balikpapan dan Samarinda.

Beredarnya isu PPU hanya sebagai PPU Sebagai wilayah ketahanan pangan untuk IKN yang baru membuat DPRD setempat harap-harap cemas. Dikatakan  Anggota Komisis II DPRD PPU Syarifuddin HR, bahwa DPRD PPU berniat untuk mengeruduk Jakarta untuk mempertanyakan status PPU di IKN ke Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dalam waktu dekat ini.

“Kami akan membahas terkait isu bahwa PPU hanya sebagai ketahanan pangan bagi IKN. Rencana dalam waktu dekat ini kami akan ke Bappenas untuk menanyakan langsung status PPU di IKN,” ungkap Syarifuddin HR, Rabu 26 Mei 2021.

Tak hanya Bappenas, anggota legislatif daerah ini akan mengunjungi Kementerian Perdagangan dan DPR RI. Selain itu Gubernur Kaltim Isran Noor pun masuk dalam daftar kunjungan untuk membantu agar PPU jadi daerah penyangga IKN.

“Kami mengagendakan ke Kementerian Perdagangan terkait dengan Kawasan Industri Buluminung (KIB). Ini untuk memperjelas apakah kawasan industri kita masuk dalam perencanaan kawasan IKN atau tidak. Karena belakangan ini beredar kabar hanya Kariangau yang masuk perencanaan IKN, padahal di masa pemerintahan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek, Kawasan Industri Buluminung dan Kawasan Industri Kariangau (Balikpapan) satu kesatuan atau terintegrasi.” terang Syarifuddin.

Politikus Demokrat ini menilai, PPU tidak mendapatkan manfaat yang besar dengan pemindahan IKN apabila hanya berstatus daerah ketahanan pangan. Pasalnya, pemerintah pusat diperkirakan hanya akan membangun di wilayah IKN. Karena, industri berskala besar tidak akan dibangun di PPU. Selain itu, dari segi pembangunan infrastruktur juga tidak berdampak besar.

“Dapat apa kita kalau hanya sebagai daerah ketahanan pangan. Jelas tidak bisa masuk industri besar. Itu larinya nanti ke Balikapapn, Kukar dan Samarinda. Karena itu, sebelum status itu diikat dalam undang-undang, kita harus perjuangkan dari sekarang. Kalau sudah terbentuk undang-undangnya, gigit jari kita. Kita perjuangkan agar PPU masuk daftar sebagai daerah penyangga IKN,” jelas Syarifuddin.

Senada, Wakil Ketua II DPRD PPU Hartono Basuki menyatakan, secara kelembagaan, DPRD PPU akan memperjuangkan status Benuo Taka di IKN.

“Kami sudah membicarakan ini di internal DPRD bahwa kami akan memperjuangkan aspirasi terkait status PPU. Kalau bisa seluruh wilayah PPU masuk dalam bagian wilayah IKN. Kalau tidak, minimal jadi daerah penyangga. Kalau hanya sebagai daerah ketahanan pangan untuk IKN, PPU rugi besar. Industri berskala besar tidak bisa dibagun di PPU,” ujarnya.

Sebelum bertolak ke Jakarta, Hartono menyatakan, DPRD terlebihdahulu akan mengagendakan pertemuan dengan Pemkab PPU.

“Kami akan rapat dulu dengan pemerintah daerah untuk menyamakan persepsi terkait aspirasi yang akan diajukan ke pusat,” tuturnya.

Ketua PDIP PPU ini menegaskan, anggota dewan akan melakukan gerakan politik lainnya apabila pemerintah pusat tetap menjadikan PPU sebagai daerah penyangga untuk IKN.

“Nanti dilihat, apakah pusat mengakomodir aspirasi PPU atau tidak. Kalau tidak, pasti akan ada gerakan selanjutnya,” pungkasnya. (ADV/TH)

 

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button