PDAM Danum Taka Putus 114 Sambungan Pelanggan

Sebanyak 114 Sambungan Rumah (SR) pelanggan PDAM Danum taka telah diputus karena menunggak lebih dari tiga bulan. Hal ini di tegaskan oleh Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara Abdul Rasyid.

“Kami telah mencabut dan menyegel 114 SR milik pelanggan karena telah menunggak selama tiga bulan lebih,” ungkapnya kepada awak media pada Senin (27/1) lalu usai melakukan pertemuan dengan Komisi III DPRD PPU di kantor DPRD PPU.

Abdul Rasyid melanjutkan tindakan tegas itu dilakukan pihak PDAM Danum Taka menilai pelanggan tidak memiliki niat untuk melakukan pembayaran terhadap kewajibannya.

“Kita kasih surat peringatan kepada pelanggan untuk melunasi pembayaran dan juga memberitahukan akan melakukan pemutusan jika belum melakukan pelunasan” jelas Abdul.

Ditegaskan Abdul Rasyid, penertiban tersebut terus dilakukan dan berlaku bagi pelanggan PDAM yang dinilai tidak kooperatif dengan kewajiban membayar tunggakannya, karena tindakan itu merugikan daerah dan masyarakat lainnya selaku pelanggan PDAM

“Sebelum pencabutan juga kami beri dua opsi pilihan ke pelanggan PDAM jika ingin tetap menjadi pelanggan PDAM, yakni opsi pertama adalah melakukan pembayaran dengan cara mencicil dan opsi kedua mengajukan pemasangan baru tetapi tetap menyelesaikan tunggakannya,” tegas Abdul.

Dibeberkannya, pada tahun 2019 tunggakan tertinggi ada yang mencapai 33 rekening bulanan atau lebih dari satu tahun. Dan ada 1.100 sambungan yang tertunggak dengan nilai pebih dari 1 Milyar.

“Alhamdulillah di bulan Januari ini jumlahnya mengalami penurunan menjadi Rp900 jutaan atau sudah terbayar Rp200 jutaan. Dan tinggal sekitar 800 sambungan yang menunggak,” beber Abdul.

Penurunan hutang tunggakan tersebut, menunjukan adanya peningkatan kesadaran masyarakat untuk membayar hutang pihutangnya tutup Abdul Rasyid.

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button