Parlemen Minta Pemkot Kaji Ulang PBB
Pemkot Balikpapan akan naikkan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan, Parlemen meminta untuk mengkaji Ulang
Reporter : Taufik Hidayat | Editor : Faisal
TIMUR MEDIA – Parlemen Balikpapan meminta pemerintah kota (Pemkot) agar kembali pertimbangkan rencana kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pasalnya, Pemkot mengatakan akan berencan untuk menaikkan PBB pada tahun 2022 mendatang, melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD).
Wakil Ketua Parlemen Balikpapan, Subari pun sudah mengetahui tentang rencana itu. Parlemen mendukung rencana pemerintah kota untuk menaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi Rp 850 miliar pada tahun 2022. Akan tetapi yang dimaksud bukan tentang menaikkan PBB, melainkan lebih menekankan terkait kinerja dari pemerintah yang harus di naikkan. Jumat, 20/08/2021.
“Memang, semangatnya kemarin adalah menaikkan PAD menjadi Rp. 850 miliar pada Tahun 2022 mendatang. Tapi bukan mengarah untuk menaikkan PBB, akan tetapi kami lebih mengarah untuk menaikkan kinerja dari Dispenda,” ujarnya.
Sambungnya, ia mengatakan tidak sepakat dengan kebijakan tersebut, melainkan pemerintah harus mempertimbangkan kondisi yang lagi menimpa masyarakat.
“Apalagi di kondisi pandemi ini kasihan juga masyarakat, jangan ada dibebani lah. Sementara sudah sulit jangan lagi untuk hanya karena menaikkan mengejar pajak PAD tiba-tiba masyarakat dibebani, itu yang kita tidak setuju.” Tegasnya.
Ia pun menegaskan terhadap Pemerintah, seharusnya lebih memaksimalkan penarikan PBB dari objek pajak yang sudah ada, baik yang menunggak maupun bangunan yang belum dipasangkan PBB.
“Kita lihat masih banyak bangunan yang kosong, sementara realita eksisting di lapangan itu ada bangunan dan hal tersebut harusnya yang dikejar. Dioptimalkan dulu, masih banyak tidak tertera PBB, itu banyak sekali di lapangan yang bangunannya ternyata hanya pajak buminya aja artinya kan kecil sekali,” paparnya.