DPRD PPU Paripurnakan Laporan Pansus LKPJ TA 2019

Editor : Teguh

Timur Media, Penajam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) menggelar rapat Paripurna Penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati PPU TA 2019 secara daring (Dalam Jaringan) Atau online, pada Rabu (29/4/2020) .

Penyamapain Pemerintah Kabupaten Melalui Video Conference admin1 | Timur Media | Referensi Baru

Ketua Pansus LKPJ, Zainal Arifin dalam laporannya mengatakan, LKPJ merupakan sebuah upaya perwujudan pelaksanaan otonomi Daerah yang bersih, bertanggung jawab serta mampu menjawab tuntutan Perubahan secara efektif dan efisien.

“Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban oleh Kepala Daerah merupakan sebuah upaya perwujudan pelaksanaan otonomi Daerah yang bersih, bertanggung jawab serta mampu menjawab tuntutan Perubahan secara efektif dan efisien.”

Karena itu seorang Kepala Daerah wajib untuk dapat melaporkan sistem penyelenggaraan pemerintahannya berupa Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) .

Berdasarkan pasal 69 ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), menyatakan bahwa

“Selain mempunyai kewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mencakup laporan kinerja instansi pemerintah daerah.”

Selanjutnya Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 52, tambahan Lembaran Negara Nomor 6323) menyatakan bahwa: Kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyatnya Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. ( Humas & Publikasi DPRD)

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button