LKPJ Disetujui Enam Fraksi Jadi Perda

Penulis : Teguh | Editor : Faisal

Timur Media, Penajam – Rancangan peraturan daerah (Raperda) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tahun anggaran 2019 disetujui enam fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk disahkan menjadi Perda (peraturan daerah), dengan catatan yang harus diperhatikan pemerintah kabupaten. Hal ini disampaikan Sekertaris DPRD PPU, Andi Singkeru saat ditemui.

“Enam fraksi setuju rancangan LKPJ Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019 untuk disahkan,” ungkap Andi Singkeru, Selasa (11/8).

Namun, seluruh fraksi, Sambung Andi Singkeru, memberikan beberapa catatan penting bagi pemerintah kabupaten, salah satunya terkait SILPA atau Sisa lebih pembayaran anggaran sebesar lebih kurang Rp93 miliar.

SILPA tersebut akibat akumulasi dana transfer dan sumbangan yang terealisasi di bawah 100 persen.

Lembaga Legislatif daerah atau DPRD Kabupaten PPU meminta dalam pengalokasi anggaran pada organisasi perangkat daerah (OPD) harus disesuaikan dengan kebutuhan, untuk menghindari terjadinya SILPA yang lebih besar.

“Badan Anggaran (Banggar) DPRD berpendapat tahun-tahun ke depan dalam mengalokasikan anggaran untuk OPD disesuaikan kebutuhan,” jelas Andi Singkerru.

Sementara itu di wawancara terpisah Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud (AGM) mengatakan, bahwa masukan dari legislatif akan menjadi perhatian pemerintah kabupaten.

“Seluruh masukan dari legislatif menjadi bahan evaluasi penyusunan dan perencanaan keuangan eksekutif (pemerintah),” ujar Bupati.

Abdul Gafur Mas’ud menginstruksikan kepada seluruh pejabat pengelola keuangan di setiap OPD agar bekerja lebih keras untuk mempertahankan opini WTP (wajar tanpa pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button