Kejari PPU Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan Berkekuatan Hukum Tetap

Juga Ada Barang Bukti Dari Kasus Menonjol

Timur Media, Penajam – Kejaksaan negeri Penajam Paser Utara (PPU) memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dalam perkara pidana yang telah incraht atau berkekuatan hukum tetap.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari tindak pidana umum dan korupsi periode September 2022 – Oktober 2023. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di ruang pertemuan dan halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU pada Jumat (6/10/2023).

Kepala Kejaksaan (Kajari) PPU, Agus Chandra menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika, obat terlarang, miras, serta pakaian, kayu, handphone dan sejumlah barang lainnya dari perkara pidana. Barang bukti ini berasal dari 143 perkara pidana umum dan satu perkara korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Barang bukti dan barang rampasan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, sehingga sudah bisa kita lakukan pemusnahan” ungkapnya, Jumat (6/10/2023).

Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,5 gram dilarutkan ke dalam air dan 18.315 butir pil koplo dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara itu barang bukti seperti parang, palu, alat dodos sawit dimusnahkan menggunakan alat pemotong besi. Untuk barang bukti berupa pakaian, kayu dan sebagainya dibakar diwadah yang telah disiapkan.

Salah satu barang bukti dari kasus yang dinilai menonjol sambung Chandra, turut dimusnahkan. Perkara ini merupakan narkotika jenis sabu yang pelakunya memiliki atau menguasai barang bukti puluhan gram.

“Perkara tersebut merupakan salah satu yang paling menonjol dan sudah diputuskan pidana penjara 11 tahun. Ini merupakan putusan tertinggi selama tahun 2023,” ujarnya.

Selain itu, ada pula barang bukti dari kasus menonjol lainnya yang dimusnakan berupa tas berisikan pakaian dan papan yang saat itu digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana pembunuhan di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.

“Ada juga perkara pembunuhan yang divonis 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button