Jumat Curhat Di IKN, Polda Kaltim Tukar Pikiran Dengan Masyarakat Setempat

TimurMedia, Penajam – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar kegiatan diskusi Jumat Curhat (Jumat Curahan Hati) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Jumat (20/1/2023), sebagai sarana tukar pikiran tentang persoalan sedang dihadapi masyarakat di IKN.

Turut hadir dalam acara diskusi ini, di antaranya masyarakat, organisasi masyarakat, Polda Kaltim, Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kodim 0913, Kejaksaan Negeri dan undang lain.

“Acara Jumat Curhat ini dilaksanakan satu nusantara, dalam pemberian pengarahan tentu khususnya di wilayah kita ini akan menjadi Ibu Kota Negara,” Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto melalui Direktur Binmas (Dirbinmas) Polda Kaltim Kombes Pol Anggie Yulianto Putro saat membuka kegiatan.

Pada kesempatan itu, Humas DPC LAP PPU Eko Supriyadi menambahkan soal pemberdayaan masyarakat. Agar statusnya dapat meningkat dari sekadar buruh kasar menjadi tenaga terampil dan pengalaman.

“Oleh karena itu, kita berharap masyarakat lokal ini bisa naik status pekerjaannya atau naik grade bukan hanya sebagai buruh saja,” pintanya.

Kemudian, tambahnya, penguatan kelembagaan untuk masyarakat juga penting, karena masyarakat lokal PPU juga ingin ada kegiatan usaha. Juga ada penguatan kemitraan usaha berupa bantuan permodalan.

“Jadi perlu ada penguatan SDM, bantuan bangunan dan prasarana, bantuan pendampingan dan bantuan kelembagaan,” jelas Eko.

Senada dengannya, Ketua Forum Kesepakatan Masyarakat Sepaku Supian Nor menyatakan, masyarakat PPU pada prinsipnya ingin menaikkan kualitas SDM. Berkontribusi dalam pembangunan IKN Nusantara.

Ketua Lembaga Adat Paser (LAP) Kecamatan Sepaku Hasanuddin menyampaikan persoalan sedang menjadi keluhan masyarakat. Terutama soal besaran harga penawaran pembebasan lahan di area IKN Nusantara.

Ia mengaku memperoleh informasi di mana pemerintah menawarkan harga pembebasan lahan kisaran Rp650 ribu hingga Rp1 juta per meter. Tetapi faktanya jauh di bawah harapan.

“Ada informasi yang disampaikan Dirjen di media sosial, bahwa harga tanah yang dibebaskan Rp650.000 hingga Rp1.000.000. Tetapi menjadi Rp180.000 sampai harga tertinggi Rp250.000 saja,” paparnya.

Selain itu, ia pun menyoal besaran gaji tenaga kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan upah minimum regional (UMR) Provinsi Kaltim.

teguh | Timur Media | Referensi Baru

Menanggapi keinginan dan masukan masyarakat tersebut, Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Kaltim Kombes Pol Anggie Yulianto Putro menyampaikan, pihaknya akan menyampaikan keinginan masyarakat tersebut kepada pimpinan. Dalam hal ini secara berjenjang kepada Kapolda Kaltim, kapolri, hingga Presiden RI.

Kapolres PPU AKBP. Hendrik Eka Bahalwan menambahkan, pihaknya berupaya membantu mewujudkan keinginan masyarakat. Dalam hal ini pemberdayaan UMKM bagi warga PPU.

“Dan tahun ini dibangun di guest house Pemkab PPU akan menjadi shelter atau penampungan UMKM, sehingga jika ada event besar dapat dilaksanakan di lokasi itu,” pungkasnya.

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button