Nota Penjelasan Raperda RPJMD 2022-2026

Reporter : Taufik Hidayat | Editor : Faisal

TIMUR MEDIA – Parlemen Balikpapan menggelar rapat paripurna ke-37 masa sidang III tahun 2021 melalui video conference, di ruang rapat gabungan lantai 2. Kamis, 7/10/2021.

Rapat Paripurna tersebut untuk mendengar penyampaian nota penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Balikpapan tahun 2021-2026.

Kemudian penyampaian pendapat akhir Wali Kota Balikpapan terhadap jawaban fraksi-fraksi Parlemen atas Raperda tentang penataan serta. Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan penandatanganan berita acara persetujuan, bersama antara Pihak Parlemen dan Wali Kota Balikpapan tentang penetapan Raperda menjadi Perda.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Parlemen Balikpapan, Abdulloh usai mengikuti Rapat Paripurna. Dimana proses tersebut dijalani sebelum diterbitkan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni 2022.

“Kalau RPJMD itu kita tetapkan sebelum penetapan APBD murni maka tidak sah. Maka dari itu pengesahan APBD murni 2022, salah satunya RPJMD ini harus ditetapkan dulu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda RPJMD,” jelas Abdulloh.

Abdulloh juga turut memastikan, terkait Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL di Balikpapan yang telah resmi ditetapkan menjadi Perda.

“Alhamdulillah DPRD mencetak peraturan daerah tentang pedagang kaki lima. Semoga masyarakat dapat bersinergi dengan pemerintah,” ucap Ketua Parlemen Balikpapan.

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button