DPRD Sebut Raperda Pelabuhan Untuk Tambah PAD

Reporter : Teguh | Editor : Faisal

Timur Media, Penajam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, (PPU) meyakini rencana peraturan daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Bongkar Muat Barang dan Jasa di Pelabuhan Benuo Taka yang diusulkan atau inisiatif DPRD PPU, diyakini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten.

Ketua Pantia Khusus (Pansus) I DPRD PPU Sariman, mengatakan, Raperda inisiatif legislatif (DPRD) pengelolaan bongkar muat barang dan jasa di Pelabuhan Benuo Taka sedang dibahas untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda), dengan tujuan untuk meningkatkan PAD Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Dasar Raperda itu, untuk memastikan nilai retribusi dari kegiatan bongkar muat barang dan jasa di Pelabuhan Benuo Taka yang didapat pemerintah kabupaten untuk menambah PAD,” ungkap Sariman.

DPRD PPU menilai PAD yang dihasilkan Pelabuhan Benuo Taka masih dapat ditingkatkan lebih dari Rp5 miliar per tahun tambah Sariman.

Tim Pansus I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara menjadwalkan pertemuan dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Untuk melakukan pembahasan Raperda pelabuhan,  karena menurutnya hal itu, masih terkendala dengan kewenangan Pemerintah Provinsi.

“Kami akan lakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengetahui batas-batas kewenangan pemerintah daerah,” jelasnya.

Sampai saat ini kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, belum bisa memperdalam pembahasan Reperda pelabuhan karena kewenangan ada di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Pembahasan Raperda pelabuhan harus diselesaikan, sebab dengan penetapan nilai retribusi dari kegiatan bongkar muat barang dan jasa di pelabuhan bisa tingkatkan PAD. Tapi kalau pemerintah kabupaten ingin mengatur harus jadi kewenangan pemerintah kabupaten,” Pungkas Sariman.

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button