DPRD PPU Sahkan 10 Raperda Tahun 2021

TimurMedia, Penajam – DPRD Penajam Paser Utara (PPU)  mengesahkan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas sejak 2021 di Ruang Rapat Lantai III DPRD PPU, Senin (21/3/2022).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD PPU Jhon Kenedi dihadiri Pelaksana tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam, kepala dinas dan instansi vertikal.

10 Raperda yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut yakni Raperda tentang Sistem Perlindungan Anak, Raperda tentang Tata Cara Penyelenggraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2022-2027, Raperda tentang Paguyuban Suku dan Budaya, Raperda tentang Pengelolaan dan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2022-2042, Raperda tentang Retribusi Penyediaan dan Penyedotan Kakus, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Raperda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

“10 Raperda yang ditetapkan sebagai Perda telah melalui pembahasan oleh Pansus I dan Pansus II yang cukup panjang. Bahkan, kita perpanjang pembahasannya sampai bulan ini. Seharusnya, itu selesai Desember 2021. Karena, ada beberapa kendala sehingga pembahasannya diperpanjang,” kata Jhon Kenedi.

Peserta Rapat Paripurna Pengesahan 10 Raperda oleh DPRD PPU (IST) teguh | Timur Media | Referensi Baru

Sementara itu, Plt Bupati PPU Hamdam mengungkapkan, dari 10 Raperda yang baru ditetapkan sebagai Perda tersebut empat diantaranya akan dievaluasi lebih lanjut oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yakni Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2022-2042, Perda tentang Retribusi Penyediaan dan Penyedotan Kakus, Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Perda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

“Empat Perda ini akan dievaluasi lebih lanjut terlebih dahulu oleh provinsi sebelum diregistrasi,” pungkasnya.

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button