DPRD Harus Tahu Detail Rencana Bisnis Perumda

Terkait Penyertaan Modal Pemkab Kepada Perumda Benua Taka Energi

 Reporter : Teguh | Editor : Faisal

Timur Media, Penajam – Dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benua Taka Energi. Ketua Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rusbani mengatakan bahwa harus mengetahui secara rinci rencana bisnis Perusahaan Daerah (Perumda) Benuo Taka Energi, terkait dengan penyertaan modal yang bakal diberikan pemerintah kabupaten (Pemkab).

“Pemerintah kabupaten akan berikan penyertaan modal lebih kurang Rp10 miliar kepada Perumda Benuo Taka Energi selama empat tahun, setiap tahun sekitar Rp2,5 miliar,” ungkap Rusbani. Kamis.

Rusbani melanjutkan, penyertaan modal Perumda Benuo Taka Energi tersebut memang perlu dilakukan untuk pengelolaan hak daerah atas kepemilikan saham atau Participating Interest (PI) 10 persen dari Chevron Company Terminal Lawe-Lawe di Kecamatan Penajam yang telah berakhir kontrak kerjanya Oktober 2018.

Namun penyertaan modal itu kata Politikus Partai Bulan Bintang ( PBB) merupakan persoalan bisnis, sehingga perencanaan bisnis yang akan dilakukan Perumda Benua Taka Energi perlu diketahui secara detil.

“Pansus masih akan melihat terlebih dahulu perencanaan bisnisnya, dan akan ada rapat bersama instansi terkait, Jadi Raperda penyertaan modal pemerintah kabupaten kepada Perumda Benuo Taka Energi belum selesai dibahas,” tambah Ketua Komisi III DPRD PPU itu.

Selain membahasa Raperda Penyertaan Modal kepad Perumda Benua Taka Energi, Pansus II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara juga membahas tiga Raperda lainnya, dan proses pembahasan ketiga Rapaerda tersebut telah selesai, menunggu dilakukan perbaikan.

Tigaa Raperda lainnya yang sedang di bahas pansus II yakni, Raperda tentang pengelolaan sampah, Raperda Tentang kabupaten layak anak, serta Raperda perlindungan ekowisata alam di Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Keempat Raperda yang dibahas layak untuk disahkan menjadi Perda karena menyangkut kepentingan umum,” kata Rusbani.

Rusbani pun melanjutkan jika keempat Raperda yang dibahas Pansus II dapat di selesaikan pada akhir tahun 2020.

“Kami optimistis dapat selesaikan tugas bahas empat Raperda itu sebelum Desember, kami target Raperda diparipurnakan pada November 2020,” jelasnya.

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button