Optimalkan Peran Pemerintah Daerah untuk Hak Lingkungan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong peran pemerintah dalam pemenuhan hak atas lingkungan yang baik, yang meliputi hak individu dan masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang bebas dari polusi dan kerusakan lingkungan yang merugikan kesehatan. Hal ini juga mencakup hak untuk mendukung konservasi dan keberlanjutan lingkungan.

Pentingnya hak atas lingkungan yang baik telah ditegaskan dalam berbagai perundang-undangan, termasuk Pasal 28H Ayat (1), Pasal 28I Ayat (3), Pasal 33 Ayat (3), Pasal 64 Ayat (1) UU Nomor 39/1999, dan Pasal 64 Ayat (2). Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, Saurlin P Siagian, menyampaikan hal ini dalam Webinar dengan tema “Bencana Kabut Asap, Mengapa Berulang?” pada Jumat, 29 September 2023, melalui aplikasi Zoom.

Menurut Saurlin, pemerintah daerah sebagai representasi negara memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak-hak yang berkaitan dengan tanah dan sumber daya alam, baik secara positif maupun negatif. Penerapan kerangka hukum nasional dan komitmen pemerintah sangat penting dalam mencapai tujuan hak atas lingkungan yang baik.

Ada dua pihak yang bertanggung jawab atas pemenuhan pelestarian lingkungan ekosistem dan budaya serta kemakmuran rakyat. Pertama, adalah negara dan pemerintah. Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi, menjaga, dan mengelola lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Hak atas lingkungan yang baik adalah bagian integral dari konsep hak asasi manusia dan kesejahteraan dalam konstitusi Indonesia.

Pihak kedua yang memiliki tanggung jawab adalah korporasi atau pihak swasta. Tanggung jawab ini mencakup kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia dan lingkungan hidup. Semua perusahaan, tanpa memandang ukuran, konteks kegiatan, kepemilikan, dan struktur, harus menghormati hak asasi manusia serta lingkungan hidup dengan menjalankan usaha mereka secara etis.

Saurlin juga menyoroti peristiwa yang terjadi di Kalimantan Barat sebagai pelanggaran hak atas lingkungan yang baik. Kerusakan lingkungan, seperti hancurnya ekosistem dan habitat asli tumbuhan dan hewan, emisi gas rumah kaca, polusi udara akibat kabut asap yang membahayakan kesehatan manusia, serta dampak negatif pada mata pencaharian dan sektor pertanian, merupakan tindakan yang melanggar hukum pidana lingkungan hidup yang diatur dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Komnas HAM mendorong pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan. Upaya bersama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan bagi semua warga Indonesia.

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button