Indonesia Didesak untuk Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa

Komnas Perempuan – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Indonesia, telah mengeluarkan pernyataan yang menyoroti urgensi dan pentingnya percepatan pembahasan serta pengesahan RUU (Rancangan Undang-Undang) Pengesahan Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa di Indonesia.

Pernyataan ini menekankan pentingnya meratifikasi konvensi ini sebagai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum kepada para korban penghilangan paksa dan keluarga mereka. Ratifikasi akan memberikan dasar hukum untuk melindungi hak-hak korban, memastikan kebenaran tentang peristiwa penghilangan, dan memerangi impunitas. Ini juga akan membantu mencegah tindakan serupa di masa depan.

Ruang lingkup pembahasan RUU ini telah dimulai sejak 9 Juni 2022 oleh Komisi I DPR RI, dengan beberapa tahapan pembahasan yang telah dilalui. Proses dimulai dengan rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan Pejabat Eselon I dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 31 Januari 2023. Selanjutnya, pembahasan dilanjutkan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar, akademisi, dan LSM pada 14 September 2022 dan 19 Juni 2023. Salah satu pihak yang memberikan pandangan dalam RDPU terakhir adalah Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan juga menyoroti perlunya perlindungan khusus terhadap perempuan yang menjadi korban penghilangan paksa, baik sebagai korban langsung maupun dalam kapasitas keluarga dan masyarakat korban. Mereka menunjukkan bahwa perempuan memiliki risiko yang lebih tinggi terhadap penyiksaan fisik dan seksual, serta dampak psikologis yang berat.

Salah satu aspek penting dalam pembahasan RUU ini adalah pertimbangan mengenai asas retroaktif. Komnas Perempuan mengusulkan agar RUU ini diterapkan dengan asas retroaktif, yang akan memungkinkan penuntutan terhadap pelaku kejahatan penghilangan paksa yang masih berlanjut sampai korban ditemukan atau statusnya diketahui.

Pernyataan dari Komnas Perempuan ini juga menyoroti pentingnya pemantauan terhadap pelaksanaan pemulihan bagi korban penghilangan paksa. Mereka mendorong Tim Penanganan Kasus Pelanggaran HAM (PKPHAM) untuk turut serta dalam memantau proses pemulihan ini.

Secara keseluruhan, Komnas Perempuan telah menyuarakan tuntutan yang kuat untuk percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Pengesahan Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa. Ini merupakan langkah penting dalam menunjukkan komitmen negara dalam melindungi hak asasi manusia dan memberikan kepastian hukum bagi para korban serta keluarga mereka.

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button