Soal Pembagian Keuntungan 10 Persen dari Pemegang IUPK, Komisi II: Harus Dimaksimalkan

TIMURMEDIA – Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ismail mengapresiasi komitmen Pemprov Kaltim untuk memperhatikan komitmen pembagian keuntungan 10 persen dari perusahaan pemegang IUPK kepada Pemerintah Daerah. Baginya, kesmepatan itu harus dimanfaatkan dengan baik untuk pembangunan di Benua Etam.

Dia menilai, kebijakan itu sangat tepat dan bisa diikuti oleh perusahaan pemegang IUPK yang lain. Misalnya seperti PT Kaltim Prima Coal (KPC). Sebagai salah satu perusahaan pemegang IUPK, PT KPC telah menjadi teladan bagi perusahaan lainnya di Benua Etam. “Makanya PT KPC bisa memberikan kontribusi optimal terhadap kemajuan daerah,” tandasnya.

Selain itu, Ismail juga mengapresiasi peran perusahaan tambang yang juga berupaya mendorong pemberdayaan masyarakat di Kaltim. Baginya, dana Coorporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan tambang selama ini sudah memberikan kontribusi kepada masyarakat.

“Kami berharap agar kontribusi itu bisa lebih signifikan lagi seiring dengan meningkatnya produksi dan penghasilan perusahaan. Kalau produksinya besar, otomatis penghasilannya juga besar,” bebernya. “Kalau penghasilan besar, kami harapkan kontribusi terhadap daerah juga besar. Jadi saya kira ini yang harus dimaksimalkan,” timpal Ismail.

Komisi II DPRD Kaltim, urainya, tentu akan terus melakukan pengawasan dan mendukung upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dari IUPK. “Sudah ada awal yang baik, tapi kita mau yang lebih baik lagi. Makanya kita perlu mengoptimalkan hal itu,” tandasnya. (adv)

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button