Rusman Ya’qub Minta Kejelasan Regulasi Kampanye Politik di Lingkungan Pendidikan

TIMURMEDIA – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub meminta kejelasan regulasi yang mengizinkan kampanye politik di lingkungan pendidikan. Hal ini menyusul terbitnya putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengizinkan peserta pemilu berkampanye di lingkungan pendidikan, pemerintahan, hingga tempat ibadah. “Kalau memang telah dibenarkan mestinya ada pengaturan teknisnya seperti apa,” katanya.

Politisi PPP ini menerangkan, kampanye di daerah pendidikan seharusnya sudah mendapatkan izin resmi dari penanggung jawab tempat. Kalau di kampus berarti ada undangan dari Rektor Universitas. “Tidak boleh langsung masuk begitu saja. Izin atau memang di undang dengan pihak terkait baru bisa datang,” ucapnya.

Rusman Ya’qub mengingatkan, alangkah baiknya jika menunggu mekanisme lanjutan yang diatur oleh KPU ataupun Bawaslu. “Kalau saya pribadi tentu saja ingin mengetahui atur mainya. Kampanye di lingkungan kampus ngeri-ngeri sedap juga,” terangnya.

Di sisi lain, Rusman Ya’qub mempertanyakan teknis berkampanye di lingkungan kampus tanpa menggunakan identitas parpol. “Berarti yang boleh caleg DPD saja yang bisa karena tidak memiliki background politik atau partai,” sebutnya. Sedangkan legislatif seperti apa caranya? Tidak mungkin tidak membawa identitas partai. Masa saya datang, terus sebut nama partai dikira melanggar aturan,” sambung Rusman Ya’qub. (adv)

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button