Waspada Inflasi, Ini Uraian Cerdas Anggota DPRD soal Peningkatan UMK
TIMURMEDIA – Pemerintah mesti memperhatikan beberapa poin dalam meningkatkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Samarinda. Acuannya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Salah satunya, berdasarkan inflasi tahun 2022 atau Inflasi 2023 mendatang. Ditambah angka variabel a (alfa) dikali pertumbuhan ekonomi.
“Angka alfa ini kisarannya 0,1 hingga 0,3. Tergantung pertumbuhan ekonomi dari setiap yang dimiliki daerah, khususnya dalam hal ini Samarinda,” ujar anggota DPRD Samarinda dari PKS, Nursobah, kemarin.
Nursobah menyampaikan prediksi pertumbuhan ekonomi 2022 mencapai 3,03 persen dan angka inflasi Samarinda mencapai 0,83 persen. Sedangkan prediksi tahun 2023, inflasi Samarinda akan mencapai 4,45 persen. Maka, dapat diprediksi UMK Samarinda tahun 2023 akan melebihi UMP Kaltim dengan besaran 3,308 persen.
“Inilah di antaranya beberapa yang bisa diprediksi bahwa secara prinsip, DPRD Kota Samarinda terus memberikan support pertumbuhan yang sangat bagus ini. Dalam perhitungan, tadinya angka UMK Samarinda bisa mencapai Rp3,1 juta. Tetapi, dengan melihat UMP Kaltim saat ini berada di angka Rp3,2 juta. Maka, UMK Kota Samarinda tahun 2023 bisa mengalami kenaikan menjadi Rp3.329.199. Kenaikan itu sebesar Rp192.000 atau sekitar 6,15 persen,” ujar dia. (adv)