Wacana Kenaikan Tarif Air Bersih, DPRD PPU : Pemda Harus Berikan Subsidi Pada Masyarakat

TimurMedia, Penajam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta Pemerintah daerah (Pemda) berikan subsidi tarif air bersih bagi masyarakat setempat.

Perlu diketahui, Pemerintah Daerah mewacanakan kenaikan tarif air bersih Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka (AMDT) PPU pada tahun 2023 mendatang.

Anggota DPRD PPU Syarifuddin HR mengatakan bahwa denhan adanya wacana kenaiakan tarif tersebut Pemerintah daerah harus dapat memberikan subsidi kepada masyarakat.

“Pemerintah daerah wajib memberikan subsidi tarif air bersih untuk meringankan beban masyarakat khususnya bagi pelanggan Perumda AMDT,” ujarnya.

[/media-credit] Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)

Menurutnya, wacana kenaikan harga air bersih pada tahun 2023 tidak tepat, karena saat ini bertepatan terhadap kenaikan harga beberapa jenis BBM. Ia beranggapan bahwa kenaikan harga BBM sangat membani masyarakat.

“Kasihan masyarakat, dampak kenaikan ini sangat terasa bagi mereka, kemudian ditambah rencana kenaikan tarif air bersih,” ucapnya.

Ia juga mengatakan jika kenaikan tarif air bersih sudah tertuang dalam surat keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 500/K.162/2022 tentang Penetapan Tarif Batas Bawah dan Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota se Kaltim.

“Kenaikan tarif air bersih sulit dibendung, karena ada instruksi dari Gubernur Isran Noor bahwa semua kabupaten/kota harus menaikan tarif air bersih,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Teguh

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page