Utang Pemkab PPU Ke PT. SMI Lunas

Timur Media, Penajam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) secara resmi menuntasan seluruh kewajiban pembayaran utang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Pinjaman Pemkab PPU sebesar Rp348 miliar ke PT. SMI untuk pembangunan daerah yang diajukan pada tahun 2018 itu resmi lunas usai Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU menyelesaiakan pembayaran sebesar 15 miliar pada tanggal 9 Februari lalu.
Total pinjaman senilai tersebut akhirnya dinyatakan lunas sepenuhnya setelah pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran terakhir. Hal ini menandai berakhirnya beban finansial jangka panjang yang telah menjadi bagian dari struktur anggaran daerah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhadjir, mengonfirmasi bahwa pelunasan terakhir telah dilakukan tepat pada 9 Februari 2026. Pembayaran final tersebut mencakup sisa pokok pinjaman beserta bunga yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
“Itu sudah termasuk pokok dan bunga. Dengan pembayaran ini, kewajiban kita ke SMI sudah selesai semua,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Muhajir menjelaskan bahwa pinjaman tersebut merupakan komitmen jangka panjang yang telah dicicil secara bertahap selama delapan tahun.
Sejak awal pengajuan, skema pembayaran dilakukan dengan disiplin untuk memastikan tidak ada keterlambatan yang dapat mengganggu postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Dengan selesainya pembayaran pada awal tahun ini, kita memastikan bahwa tidak ada lagi sisa kewajiban yang menggantung pada tahun anggaran berjalan,” jelasnya.
Hal ini memberikan kepastian hukum dan finansial bagi Pemerintah Kabupaten PPU dalam menyusun rencana kerja pembangunan untuk periode mendatang tanpa terbebani cicilan utang lama.
Meskipun ruang fiskal kini lebih lega, Pemkab PPU menegaskan belum memiliki rencana untuk mengajukan pinjaman baru dalam waktu dekat. Muhajir menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang hati-hati.
“Mengingat struktur APBD masih sangat bergantung pada dana perimbangan dan dinamika transfer dari pemerintah pusat,” pungkasnya.