UPTD PPA PPU Imbau Perempuan Waspadai Ajakan Nikah Siri

Timur Media, Penajam – Perempuan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diimbau lebih berhati-hati ketika mendapat ajakan menikah siri. Pernikahan yang tidak tercatat secara resmi berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama ketika perempuan mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU, Hidayah, mengingatkan bahwa perempuan perlu mempertimbangkan aspek perlindungan hukum sebelum memutuskan menjalani pernikahan yang tidak tercatat negara.
Menurutnya, ketiadaan dokumen perkawinan dapat menjadi kendala bagi perempuan ketika harus memperjuangkan haknya, termasuk saat mengalami kekerasan dari pasangan.
“Jika perempuan dalam pernikahan siri menjadi korban kekerasan, secara hukum tidak dianggap sebagai KDRT, melainkan penganiayaan, karena dasar hukum pernikahan tidak ada,” tegasnya.
Ia menjelaskan, perempuan dalam pernikahan siri berpotensi menghadapi kesulitan ketika membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum dalam rumah tangga. Kondisi tersebut dapat semakin rumit apabila hubungan berakhir atau terjadi persoalan yang menyangkut hak-hak perempuan.
Hidayah menilai, pencatatan perkawinan menjadi salah satu langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas kedudukan perempuan dalam hubungan rumah tangga.
“Pernikahan yang sah memberikan kejelasan atas hak-hak perempuan,” imbuhnya.
Menurutnya, keputusan menikah perlu mempertimbangkan bukan hanya hubungan personal, tetapi juga perlindungan terhadap hak dan masa depan perempuan. Ia mengimbau perempuan agar tidak mengabaikan aspek legalitas perkawinan hanya karena adanya ajakan atau desakan untuk menikah siri.
Imbauan tersebut menjadi pengingat bahwa perempuan berhak mendapatkan kepastian status perkawinan dan perlindungan hukum dalam kehidupan rumah tangga. Dengan pencatatan perkawinan, diharapkan perempuan memiliki dasar administrasi yang lebih jelas ketika menghadapi persoalan hukum maupun memperjuangkan haknya.
“Perempuan jangan hanya mempertimbangkan hubungan personal saat memutuskan menikah, tetapi juga harus memikirkan legalitas dan perlindungan haknya. Dengan perkawinan yang tercatat, status hukum lebih jelas dan perempuan punya dasar yang kuat untuk memperjuangkan haknya jika menghadapi persoalan rumah tangga,” terangnya. (ADV)