Tudingan Suap Rp36 Miliar di KSOP Samarinda Belum Jelas, Kejati Kaltim: Kami Cek Dulu

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Belakangan ini, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Kota Samarinda diterpa kabar tak sedap. Unit Pelaksana Teknis (UPT) itu diduga telah nenerima suap senilai Rp36 miliar. Informasi ini ramai beredar di media sosial. Bahkan proses hukumnya disebut telah sampai ke tahap penyidikan.

Upaya konfirmasi kemudian dilakukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (26/1/2026) kemarin. Hasilnya, penanganan perkara mengenai tudingan suap Rp36 miliar itu ternyata belum dapat dipastikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan hingga kini belum dapat memastikan apakah dugaan tersebut masuk dalam proses penanganan resmi di Kejati Kaltim. “Kalau soal itu masih kami cek dulu. Kami lihat dulu apakah ada laporan resminya atau tidak,” jawabnya, singkat, saat ditemui di ruang kerjanya.

Pernyataan tersebut tentu saja menimbulkan tanda tanya besar. Ini mengingat isu dugaan suap Rp36 miliar tersebut kabarnya telah ditangani oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Meski belum dapat memastikan status penanganan perkara, Toni Yuswanto mengatakan, pada akhir 2025 lalu, Kejati Kaltim memang sempat diminta mendampingi Tim Kejagung yang melakukan kegiatan di kantor KSOP Kelas I Samarinda, Jalan Yos Sudarso.

“Waktu itu kami hanya diminta untuk menemani. Tapi soal kegiatan apa yang dilakukan, kami juga tidak tahu secara detail,” jelasnya.

Dia kemudian meminta waktu untuk melakukan penelusuran internal sebelum memberikan keterangan resmi ke media massa. “Nanti kami cek dulu berkas-berkasnya. Kalau sudah jelas, akan kami sampaikan perkembangannya,” terang Toni Yuswanto.

Untuk diketahui, tudingan ini dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak). Laporan tersebut diduga membeberkan hasil penggeledahan dengan menyita ponsel milik salah satu kepala seksi (kasi) di KSOP Kelas 1 Kota Samarinda. Namun, belum diketahui secara detail darimana LSM Kosmak mendapatkan data tersebut.

LSM Kosmak sendiri pernah melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2025.

Mereka melaporkan Jdugaan kasus Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batu bara di Kaltim, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page