Truk Parkir Tepi Jalan Tidak Diperbolehkan

TIMURMEDIA – Anggota DPRD Samarinda dari Partai Gerindra Deni Hakim Anwar meminta Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas mesti ditegakkan. Agar, truk parkir liar di Samarinda dapat ditertibkan.
“Truk sering parkir di tepi jalan. Tak jarang hal itu membahayakan nyawa pengendara road dua maupun roda empat. Karena itu, UU tentang Lalulintas mesti ditegakkan sesuai aturan,” tandas Deni Hakim beberapa waktu lalu.
Apabila UU tersebut ditegakkan, maka kata dia, masyarakat tidak akan melakukan pelanggaran. Dan, truk parkir di tepi jalan tersebut bisa ditertibkan. “Truk parkir di tepi jalan, itu jelas tidak diperbolehkan,” ucap dia.
Sekali lagi, dia mengimbau pemerintah bisa menegakkan UU, sebagai landasan aturan untum menertibkan truk yang parkir di tepi jalan. (adv)