Tidak Memenuhi Syarat, KPU Tolak Berkas Paslon Perseorangan Nashar – Mayasusi untuk Pilkada Balikpapan
Timur Media, Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menerima berkas persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan tahun 2024 di Kantor KPU Balikpapan(12/5/2024).
Ketua KPU Kota Balikpapan, Yudho Prakoso Lelono telah menerima berkas persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan.
Dalam siaran persnya, Minggu(11/5/2024) lalu, Yudho mengatakan bakal calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan, yakni Joy Nashar Utamajaya bersama Mayasusi Likovitasari beserta para pendukung telah menyerahkan dokumen persyaratan dan diterima langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Balikpapan.
“Iya tadi setelah proses penyerahan dokumen persyaratan perseorangan itu diterima, dan kami (KPU Balikpapan) langsung melakukan pemeriksaan data fisik dan digital atau Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan berkas yang di terima KPU tersebut, pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan minimal calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan.
Sesuai dengan hasil keputusan KPU Kota Balikpapan Nomor 179 Tahun 2024, total dukungan yang dipersyaratkan calon perseorangan dalam Pilkada Balikpapan tahun 2024 sebanyak 38.212 dukungan, yang tersebar minimal di empat Kecamatan.
“Berkasnya tidak memenuhi persyaratan yang udah ditetapkan total dukungannya hanya berjumlah 8 dukungan tersebar di semua kecamatan, dan kami nyatakan tidak memenuhi syarat minimal,” pungkas Yudho.
Ia juga menerangkan KPU telah mengembalikan berkas calon perseorangan tersebut kepada calon Wali. Kota perseorangan Joy Nashar Utamajaya dan wakilnya Mayasusi Likovitasari di saksikan para pendukungnya dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Balikpapan.
Ditambahkan oleh Anggota KPU Balikpapan Divisi Teknis, Farida Asmauanna, setelah melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan dukungan dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan minimal dukungan, KPU Balikpapan kemudian mengembalikan dokumen yang bersangkutan dan menyampaikan untuk dapat segera dilengkapi.
“Setelah berkas kami kembalikan. Kami juga tetap menunggu untuk dilengkapi hingga pukul 23.59 Wita, tetapi bakal pasangan calon perseorangan, Joy Nashar dan wakilnya Mayasusi tidak dapat melengkapinya. Jadi kami nyatakan tidak memenuhi persyaratan,” jelas Farida.
Farida kembali menegaskan penyerahan berkas calon perseorangan diatur dalam Peraturan Nomor 179 Tahun 2024, bahwa waktu penyerahan berkas syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan Wali Kota Balikpapan di laksanakan pada tanggal 8 hingga 11 Mei pukul 08.00 Wita sampai dengan 16.00 Wita. Atau pada Senin,12 Mei Pukul 08.00 hingga 23.59 Wita.
Reporter: Ullah