Terkait Hasil Pilkada, Masih Tunggu Surat KPU RI

Balikpapan – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menyampaikan pihaknya saat ini tengah menunggu surat resmi dari KPU RI terkait hasil Pilkada 2024.

Surat tersebut akan menjadi acuan untuk memastikan apakah terdapat sengketa terkait hasil pemilihan yang teregister di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami masih menunggu surat dinas dari KPU RI. Informasi yang kami terima, rencananya surat tersebut akan diterbitkan hari ini,” ujar Yudho, Senin (6/1/2024).

Menurut Yudho, apabila dalam surat tersebut dinyatakan bahwa hasil Pilkada Kota Balikpapan tidak teregister di Mahkamah Konstitusi, maka artinya tidak ada sengketa hukum. Dalam kondisi demikian, KPU Balikpapan dapat segera melaksanakan rapat pleno terbuka untuk penetapan pasangan calon terpilih.

“Kalau tidak ada sengketa, setidaknya tiga hari setelah surat diterima, kami akan melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih Pilkada 2024 Kota Balikpapan,” tambahnya.

Yudho juga menjelaskan bahwa keputusan ini akan berpengaruh pada proses pelantikan. Ia menyoroti kemungkinan adanya sengketa di tingkat Pemilihan Gubernur (Pilgub), yang juga dapat berdampak pada Kota Balikpapan.

“Pertanyaannya adalah, apakah ada TPS di Balikpapan yang disengketakan dalam Pilgub? Dari total 996 TPS di Kota Balikpapan, kami harus memastikan apakah ada TPS yang menjadi lokus sengketa atau tidak,” terangnya.

KPU Balikpapan akan terus berkoordinasi dengan KPU RI dan pihak terkait untuk memastikan semua proses berjalan sesuai aturan. Kejelasan mengenai sengketa akan menjadi langkah awal penting untuk memastikan kelancaran proses demokrasi di Kota Balikpapan.
(Man)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page