Temui Baznas Kaltim, Wabup PPU Dorong Zakat Tak Sekadar Bantuan, Tapi Jadi Penggerak Ekonomi Warga

Timur Media, Samarinda – Pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) agar tidak hanya berhenti pada pemberian bantuan sosial, tetapi juga diarahkan untuk mendukung pemberdayaan dan kemandirian ekonomi masyarakat.
Menjadi salah satu pembahasan ketika Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Waris Muin saat melakukan audiensi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Kantor Baznas Kaltim, Samarinda, Kamis (8/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab PPU dan Baznas Kaltim membahas penguatan koordinasi dalam pengelolaan serta pemanfaatan potensi ZIS untuk mendukung program kesejahteraan masyarakat.
Abdul Waris mengatakan, sinergi pemerintah daerah dengan Baznas diperlukan agar penyaluran ZIS dapat dilakukan secara lebih terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Sinergi dengan Baznas menjadi bagian penting dalam mendukung program pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, pemanfaatan ZIS perlu diarahkan pada program yang memiliki dampak jangka panjang. Selain membantu masyarakat yang membutuhkan, dana ZIS diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendorong masyarakat agar lebih mandiri secara ekonomi.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan ZIS secara transparan dan tepat sasaran. Dengan koordinasi yang lebih kuat, program yang dijalankan diharapkan dapat menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di Kabupaten PPU.
Abdul Waris berharap komunikasi antara Pemkab PPU dan Baznas Kaltim terus diperkuat, termasuk dalam merumuskan program sosial dan pemberdayaan yang dapat diterapkan di daerah.
Audiensi tersebut dihadiri Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) PPU Hendro Susilo. Sementara dari Baznas Kaltim, Abdul Waris diterima Ketua Baznas Kaltim Ahmad Nabhan bersama jajaran pimpinan.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab PPU memperluas kolaborasi dalam pengelolaan ZIS, terutama agar potensi zakat dapat memberikan manfaat yang lebih luas dan berkelanjutan bagi masyarakat. (ADV)