Temuan Komisi IV, Ada 80 TKA di PT KFI

TIMURMEDIA – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi, meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim untuk memperkuat pengawasan. Hal ini ditujukan kepada semua perusahaan untuk membatasi kuota tenaga kerja asing atau TKA. Baginya, kebijakan ini diterapkan agar tersedia lapangan kerja untuk pekerja lokal.

“Konflik ketenagakerjaan di Morowali menjadi pelajaran penting bagi kita memperingatkan kepada perusahaan agar lebih memperhatikan tenaga kerja lokal. Mestinya tenaga kerja asing dibatasi,” katanya.

Menurut Akhmed Reza Fachlevi, ada sejumlah hal yang harus dikolaborasikan. Diantaranya terkait tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja asing yang tinggal bekerja di Kaltim. Sebab, walau bagaimana pun, perusahaan harus jeli memperhatikan hak-hak buruh agar tidak terjadi konflik.

Itu sebabnya, Akhmed Reza Fachlevi menegaskan, Disnakertrans Kaltim harus melakukan pengawasan terhadap keberadaan TKA. Bahkan termasuk perusahaan di Kaltim yang masih banyak menggunakan tenaga kerja dari luar daerah dan tenaga kerja asing.

“Hasil inspeksi mendadak (sidak, Red.) kami di PT Kalimanan Ferro Industry (KFI) pembangunan smelter nikel di Desa Pendingin, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar, Red.), ditemukan sebanyak 80 tenaga kerja asing yang dipekerjakan perusahaan tersebut,” tukasnya. (adv)

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button