Tega, Seorang Bapak di PPU Cabuli Anaknya Berulang Kali
Timur Media, Penajam – Keterlaluan, seorang bapak di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga berulang kali. Kejadian terungkap usai korban melaporkan sendiri kejadian yang menimpanya ke pihak kepolisian.
Dijelaskan Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan, melalui Kasat Reserse Kriminal Polres PPU, AKP Dian Kusnawan saat di wawancarai menerangkan, jika kejadian tidak terpuji yang dilakukan oleh bapak kepada anaknya itu terjadi sejak tahun 2022 lalu.
“Korban masih berumur belasan, Karena sudah tidak tahan, Korban akhirnya melaporkan perbuatan keji bapaknya itu kepada kami (Polres PPU),” terangnya. Kamis 25 Mei 2023.
Lebih lanjut, AKP Dian menerangkan, jika untuk menutupi perbuatannya pelaku juga melakukan kekerasan dan juga pengancaman terhadap korban dan ibunya.
“Korban sempat mengadu kepada ibunya. Tetapi karena mendapat ancaman dan perlakuan kasar sehingga membuat ibu korban juga takut untuk melapor, tetapi usai anak itu membuat laporan ibunya membenarkan dan ikut melaporkan,” ungkap Dian.
Dalam melakukan aksinya, tersangka juga kerap melakukan penganiyayaan agar korban menurti kemauannya.
“Dilakukan saat keadaan rumah sepi, saat ibu korban dan adik korban tidak ada di rumah,” tambahnya.
Dengan dua alat bukti yang sah, saat ini tersangka sudah diamankan di Polres PPU, dan disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E atau pasal 81 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg penetapan peraturan pemerintahan pengganti UU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak menjadi UU RI nomor 35 thn 2014 ttg perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara untuk korban, Polres PPU melakukan pengawasan. selain itu juga, korban di pastikan mendapatkan pendampingan dari psikolog untuk meringankan trauma yang dialami.