Tarif PDAM PPU Naik 22,5 Persen
Reporter : Teguh | Editor : Faisal
Timur Media, Penajam – Penyesuaian tarif harga air oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) akan berlaku tanggal 1 Agustus 2020 untuk pembayaran periode 1 September 2020. Hal itu dilaksanakan berdasarkan keputusan Peraturan Bupati (Perbub) Nomer 29 tahun 2020 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum di PPU.
Abdul Rasyid, Direktur Perumda Air Minum Danum Taka PPU, mengatakan, penyesuaian tarif air minum sudah melalui proses yang panjang dengan memalui 13 alur.
“Perbup ini sudah memulai proses panjang, prosesnya sudah kita lalui, mulai dari permohonan direktur PDAM kepada pemerintah,” kata Abdul Rasyid, Kamis (29/7/2020).
Abdul Rasyid lanjut menerangkan, besaran penyesuaian tarif harga air terhitung 22,5 persen dari harga pokok produksi Air Perumda Air minum Danum Taka.
Penyesuaian tarif harga air oleh Perumda Danum Taka, lanjut Abdul Rasyid dilaksanakan karena tarif harga air di Kabupaten PPU sejak tahun 2012 tidak pernah dilakukan penyesuaian.
“Sejak 2012 Perumda ini tidak pernah melakukan penyesuaian harga,” ungkap Abdul Rasyid.
Karena diakuinya hingga saat ini pemerintah kabupaten masih memeberikan subsidi kepada masyarakat terkait tarif harga air. Karena harga produksi yang dilakukan Perumda Danum Taka masih lebih tinggi dari harga jual.
“Harga Produksi kita sekita 5800 – 6200 Rupiah, sedangkan harga jual untuk RT A1 kita sebelum penyesuaian 1750 Rupiah. Berarti pemerintah mensubsidi sekitar 3300 Rupiah,” jelas Abdul Rasyid.
Dengan adanya penyesuaian tarif ini, pihak Perumda Air Minum Danum Taka PPU pun mengimbau agar masyarakat bisa lebih menghemat penggunaan air.
“Kita mendorong masyarakat untuk menghemat penggunaan air, karena semakin besar mereka menggunakan tentu biayanya akan semakin besar,” Pungkasnya.
Berikut Tabel Tarif Hasil Penyesuaian Dari Perumda Air Minum Danum Taka